Ramadan

Bolehkah Batal Puasa Ramadan karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Imam Masjid Agung Al Mubarok

Saat puasa Ramadan tentunya aktivitas seperti pekerjaan tetap berjalan. Namun jika seseorang ingin batalkan karena beratnya pekerjaan apa boleh?

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Imam Masjid Agung Al Mubarok, Kuningan, Jakarta Selatan, Ustaz Ridwan Soleh 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada saat menjalankan puasa selama bulan suci Ramadan, tentu seluruh umat islam tetap melakukan pekerjaan seperti biasanya.

Namun terkadang, karena pekerjaan tersebut dirasa terlalu berat, maka terpaksa ia pun membatalkan puasanya.

Lalu bagaimana hukumnya, jika seseorang membatalkan puasa karena alasan pekerjaan?

Begini penjelasan dari Imam Masjid Agung Al Mubarok, Kuningan, Jakarta Selatan, Ustaz Ridwan Soleh.

Menurut Ustaz Ridwan Soleh, terdapat beberapa kriteria, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, karena alasan pekerjaan yang begitu berat.

Baca juga: Tips Sehat Puasa Ramadan Bagi Pekerja Kuli, Hindari Makanan Berlebihan Santan dan Gula

Kriteria pertama kata Ridwan, dalam hal membatalkan puasa karena pekerjaan, tidak boleh diniatkan sebelumnya. 

"Artinya pada malamnya dia harus niat puasa, namun ketika orang itu melakukan pekerjaannya di siang hari dan sudah tidak kuat lagi, karena harus makan dan minum. Nah saat itulah dia boleh membatalkan puasanya," kata Ridwan Soleh saat diwawancarai wartakotalive.com, Rabu (5/4/2023).

Kriteria kedua, lanjut Ridwan, harus melakukan pekerjaannya yang halal, misalnya seperti buruh tani yang bekerja di bawah terik matahari, atau pekerjaan berat lainnya.

"Pekerjaan halal misalnya buruh tani yang kerjanya di bawah terik matahari, enggak bisa dikerjakan malam hari. Atau kuli bangunan yang harus bekerja di siang hari dengan pekerjaan beratnya itu boleh membatalkan puasanya," kata Ridwan

Baca juga: Tips Sehat Buka Puasa Ramadan Ala dr Tirta dan dr Zaidul Akbar, Bonusnya Langsing

"Tapi kalau pekerjaannya bisa dilakukan pada malam hari, maka orang itu diharuskan berpuasa pada siang harinya," lanjutnya.

Dan kriteria lainnya ucap Ridwan, yakni kondisi di mana pekerjaan tersebut tidak bisa diwakili siapapun.

Jika kondisi itu terjadi, maka islam memberi toleransi untuk membolehkan membatalkan puasa.

Selan itu, Ridwan Soleh mengatakan, dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang harus digarisbawahi.

Jika seseorang membatalkan puasa atas alasan pekerjaan berat, maka dia tidak bisa mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah (keringanan dari Allah SWT bagi orang yang tidak bisa berpuasa).

Melainkan, harus melakukan qada atau mengganti puasa, pada hari lainnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved