Berita Kriminal
Mahkamah Agung Tolak Banding Mardani H Maming, Berikut Bunyi Putusannya
Penolakan banding Mardani H Maming tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, pada Senin,(3/4/2023).
“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat."
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming.
Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pengajuan banding tersebut teregister dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
Di sisi lain KPK juga mengajukan banding atas vonis pengadilan kepada Mardani Maming.
Salah satu alasan KPK banding ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Jual Motor Sitaan, Sambo dan Rekannya Dibekuk Saat Sedang Ngopi di Warung Deplu Jaksel |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Pembacok Karyawati di Bekasi yang Tangannya Putus, Motif Cemburu dan Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.