Berita Kriminal

Mahkamah Agung Tolak Banding Mardani H Maming, Berikut Bunyi Putusannya

Penolakan banding Mardani H Maming tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, pada Senin,(3/4/2023).

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018. 

“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat."

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming.

Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengajuan banding tersebut teregister dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

Di sisi lain KPK juga mengajukan banding atas vonis pengadilan kepada Mardani Maming.

Salah satu alasan KPK banding ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved