Viral Media Sosial

Habib Bahar Ancam Komisaris Angkasa Pura II yang Pecat 3 Pegawai Avsec: Saya Tak Akan Tinggal Diam!

Habib Bahar Ancam Komisaris Angkasa Pura II yang Pecat 3 Pegawai Avsec: Saya Tak Akan Tinggal Diam!

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @dennysiregar
Habib Bahar bin Smith 

Adapun sanksi berat yang dimaksud Holik adalah pemecatan.

Status Petugas Avsec, Gajinya Dipotong Semena-mena

Tiga orang pegawai Avsec di bandara Soekarno Hatta dipecat karena berikan pengawalan khusus kepada Bahar Bin Smith atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin atasan. 

Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia Suroto menilai secara SOP mereka memang mereka melakukan pelanggaran. Namun sanksinya juga dianggap terlalu berat.

"Kenapa mereka begitu mudah dipecat? sebab posisi mereka ternyata adalah sebagai pekerja alih daya alias pekerja outsourcing. Sama dengan profesi profesi lainya seperti pegawai sekuriti/keamanan, tenaga office boy (OB), tenaga cleaning servise dan buruh pabrik," ujar Suroto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Para pekerja outsourching itu, kata dia,  gajinya biasanya di tarif Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawahnya dan tapi masih dipotong lagi oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang besaranya bisa 10 hingga 30 persen dari gaji mereka.

Perlakuan kepada tenaga oursourcing ini, menurut Suroto juga sangat semena mena.

"Mereka itu kalau tidak masuk kerja karena alasan apapun termasuk sakit akan tetap dipotong gaji. Mereka juga mudah sekali dipecat oleh perusahaan pengguna jasa mereka karena mereka masih tetap dalam tanggungjawab pembinaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing," tuturnya. 

Pegawai alih daya di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, kata dia, sebetulnya kondisinya sudah sangat mengenaskan.

"Selain tidak memiliki kepastian kerja mereka juga telah menjadi korban eksploitasi dari pemotongan gaji, tak punya hak cuti kerja, tidak ditanggung BPJS, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara semena mena," jelasnya.

Tenaga kerja Outsourching, lanjutnya, adalah bentuk pengalihan resiko dan tanggungjawab sosial perusahaan pemakai jasa mereka kepada perusahaan lain yang tanngungjawabnya hanya sebagai penyedia tenaga kerja.

"Outsourching adalah bentuk perbudakan di dunia modern yang harus dihapuskan. Tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak konstitusi warga untuk mendapatkan pekerjaan layak secara kemanusiaan," ujarnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved