Viral Media Sosial

Habib Bahar Ancam Komisaris Angkasa Pura II yang Pecat 3 Pegawai Avsec: Saya Tak Akan Tinggal Diam!

Habib Bahar Ancam Komisaris Angkasa Pura II yang Pecat 3 Pegawai Avsec: Saya Tak Akan Tinggal Diam!

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @dennysiregar
Habib Bahar bin Smith 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Habib Bahar Bin Smith angkat bicara soal pemecatan tiga orang pegawai Avsec Angkasa Pura II yang mencium tangannya.

Dirinya mengaku tak akan tinggal diam dan mengancam para komisaris Angkasa Pura II yang memecat para pegawai tersebut.d

Ancaman tersebut disampaikan Habib Bahar dalam video yang diunggah pegiat media sosial, Denny Siregar lewat twitter pribadinya, @Dennysiregar7 pada Minggu (2/4/2023).

"Ingat saya tidak akan pernah diam, akan saya hadapi siapapun. Ingat kalian komisaris-komisaris akan saya lawan, akan saya hadapi, atau siapapun yang telah merampas hak tiga (petugas) Avsec, mereka punya anak dan istri. Kalian rampas haknya," ungkap Habib Bahar.

"Saya tidak akan tinggal diam! Tidak! Ini masalah cinta (kepada Bahar bin Smith), mereka cinta," tegasnya.

Baca juga: Ditantang, Ridwan Kamil Akhirnya Pin Komentar Maliq, Bakal Bernasib Seperti Sabil?

Baca juga: Sukses Pancing Emosi Ridwan Kamil Sampai di-Pin, Maliq Pasang Stiker Tertawa: Semudah Itu Ternyata

Viral Tiga Petugas Avsec Cium Tangan Habib Bahar

viral sebuah video yang memperlihatkan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta memberikan perlakuan khusus kepada Bahar bin Smith.

Pada video tersebut, tampak tiga petugas berpakaian dinas berwarna biru itu mengawal hingga mencium tangan Bahar bin Smith.

Perlakuan khusus lain yang tampak adalah petugas Avsec itu sampai membungkukan badan untuk mempersilahkan Bahar bin Smith berjalan menyusuri lorong ruangan tersebut.

Pasca viralnya video tersebut, PT Angkasa Pura II langsung memecat ketiga petugas itu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengungkapkan pemecatan dilakukan karena ketiga petugas tersebut telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan indisipliner.

Holik mengungkapkan hal itu merupakan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut.

Secara rinci, Holik menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan mereka adalah meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan, melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang yang bukan merupakan SOP sebagai petugas Avsec.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujar Holik pada Jumat (31/3/2023).

"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved