Viral Media Sosial
Habib Bahar Ancam Komisaris Angkasa Pura II yang Pecat 3 Pegawai Avsec: Saya Tak Akan Tinggal Diam!
Habib Bahar Ancam Komisaris Angkasa Pura II yang Pecat 3 Pegawai Avsec: Saya Tak Akan Tinggal Diam!
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Habib Bahar Bin Smith angkat bicara soal pemecatan tiga orang pegawai Avsec Angkasa Pura II yang mencium tangannya.
Dirinya mengaku tak akan tinggal diam dan mengancam para komisaris Angkasa Pura II yang memecat para pegawai tersebut.d
Ancaman tersebut disampaikan Habib Bahar dalam video yang diunggah pegiat media sosial, Denny Siregar lewat twitter pribadinya, @Dennysiregar7 pada Minggu (2/4/2023).
"Ingat saya tidak akan pernah diam, akan saya hadapi siapapun. Ingat kalian komisaris-komisaris akan saya lawan, akan saya hadapi, atau siapapun yang telah merampas hak tiga (petugas) Avsec, mereka punya anak dan istri. Kalian rampas haknya," ungkap Habib Bahar.
"Saya tidak akan tinggal diam! Tidak! Ini masalah cinta (kepada Bahar bin Smith), mereka cinta," tegasnya.
Baca juga: Ditantang, Ridwan Kamil Akhirnya Pin Komentar Maliq, Bakal Bernasib Seperti Sabil?
Baca juga: Sukses Pancing Emosi Ridwan Kamil Sampai di-Pin, Maliq Pasang Stiker Tertawa: Semudah Itu Ternyata
Viral Tiga Petugas Avsec Cium Tangan Habib Bahar
viral sebuah video yang memperlihatkan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta memberikan perlakuan khusus kepada Bahar bin Smith.
Pada video tersebut, tampak tiga petugas berpakaian dinas berwarna biru itu mengawal hingga mencium tangan Bahar bin Smith.
Perlakuan khusus lain yang tampak adalah petugas Avsec itu sampai membungkukan badan untuk mempersilahkan Bahar bin Smith berjalan menyusuri lorong ruangan tersebut.
Pasca viralnya video tersebut, PT Angkasa Pura II langsung memecat ketiga petugas itu.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengungkapkan pemecatan dilakukan karena ketiga petugas tersebut telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan indisipliner.
Holik mengungkapkan hal itu merupakan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut.
Secara rinci, Holik menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan mereka adalah meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan, melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang yang bukan merupakan SOP sebagai petugas Avsec.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujar Holik pada Jumat (31/3/2023).
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.
Adapun sanksi berat yang dimaksud Holik adalah pemecatan.
Status Petugas Avsec, Gajinya Dipotong Semena-mena
Tiga orang pegawai Avsec di bandara Soekarno Hatta dipecat karena berikan pengawalan khusus kepada Bahar Bin Smith atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin atasan.
Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia Suroto menilai secara SOP mereka memang mereka melakukan pelanggaran. Namun sanksinya juga dianggap terlalu berat.
"Kenapa mereka begitu mudah dipecat? sebab posisi mereka ternyata adalah sebagai pekerja alih daya alias pekerja outsourcing. Sama dengan profesi profesi lainya seperti pegawai sekuriti/keamanan, tenaga office boy (OB), tenaga cleaning servise dan buruh pabrik," ujar Suroto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Para pekerja outsourching itu, kata dia, gajinya biasanya di tarif Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawahnya dan tapi masih dipotong lagi oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang besaranya bisa 10 hingga 30 persen dari gaji mereka.
Perlakuan kepada tenaga oursourcing ini, menurut Suroto juga sangat semena mena.
"Mereka itu kalau tidak masuk kerja karena alasan apapun termasuk sakit akan tetap dipotong gaji. Mereka juga mudah sekali dipecat oleh perusahaan pengguna jasa mereka karena mereka masih tetap dalam tanggungjawab pembinaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing," tuturnya.
Pegawai alih daya di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, kata dia, sebetulnya kondisinya sudah sangat mengenaskan.
"Selain tidak memiliki kepastian kerja mereka juga telah menjadi korban eksploitasi dari pemotongan gaji, tak punya hak cuti kerja, tidak ditanggung BPJS, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara semena mena," jelasnya.
Tenaga kerja Outsourching, lanjutnya, adalah bentuk pengalihan resiko dan tanggungjawab sosial perusahaan pemakai jasa mereka kepada perusahaan lain yang tanngungjawabnya hanya sebagai penyedia tenaga kerja.
"Outsourching adalah bentuk perbudakan di dunia modern yang harus dihapuskan. Tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak konstitusi warga untuk mendapatkan pekerjaan layak secara kemanusiaan," ujarnya.
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.