Viral Media Sosial
Arteria Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi
Arteria Dahlan Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi
Dok. Kompas TV
Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR Tanyakan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait:#Viral Media Sosial
| Na Daehoon Umrah Bersama Anak Setelah Kabar Perselingkuhan Julia Prastini viral |
|
|---|
| Klarifikasi Rutan Salemba Soal Video Viral Napi Asyik Main HP dan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Terkuak Identitas ABG yang Ditemukan Terkapar Mabuk di Terminal Jatijajar Depok |
|
|---|
| Kisah Sopir Ambulans Meninggal Setelah Selesai Antar Jenazah |
|
|---|
| Sekjen Golkar Sebut Laporan Meme Bahlil Inisiatif AMPG, DPP Akan Panggil Kader |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.