Viral Media Sosial

Arteria Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi

Arteria Dahlan Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR Tanyakan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik 

"Thanks om Peter Gontha. Postingan yg memberikan tontonan yg memberikan tuntunan spy kita rakyat Indonesia lebih selektif dlm pemilihan anggota legislatif baik tingat DPRD tingkat kab/kota, tingkat Prop maupun DPR. Memilih seorang figur anggota legislatif yg tdk cukup memiliki kecerdasan intelektual, tetapi integritas moral, bermental perampok uang rakyat, bergaya preman, tdk punya kecerdasan emosional, sok pintar, menampakan diri pemberani, jujur tapi membuka aib lembaga walau itu personal, dan tdk boleh menggeneralisir, juga merasa diri paling "suci' menantang Profesor Dr. Mahfud MD. Wajah penonton TV yg menunjukan kekesalan mereka thdp perilaku dari AD menunjukan tingkat kematangan emosionalnya, menghancurkan tv, wkwkwk...sebuah potret kelakuan masyarakat akan perlunya sdm kita bgs indonesia, apalagi wakil rakyat yg duduk mewakili mereka sbg anggota dewan dikursi dewan sebuah auto kritik yg mencerdaskan. Thanks om Peter. Nampak benar kualitas sbg seorg mantan dubes yg bisa membuat masyarakat sadar itulah wajah wakil rakyat sbg salah satu institusi penjaga keadilan di republik ini.Menyedihkan!," tulis Boyke.

Mahfud MD-Sri Mulyani Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, Arteria: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Dalam kesempatan tersebut, Arteria Dahlan menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan. 

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat. 

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Ungkap Pemicu Penyakit Kakaknya, Adik Ustaz Dasad Latif Minta Doa: Kondisinya Menurun Sejak Umroh

Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria 

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara. 

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya. 

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023). 

Baca juga: Malangnya Sabil, Dulu Diblokir Waktu Pilkada Jabar-Sekarang di-Pin Emil Pas Bilang Maneh di IG

Baca juga: Beda dengan Emil, Sabil Boleh Panggil Dedi Mulyadi Maneh: Sunda Asli Itu Tidak Terkenal Undak Usuk

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Berikut isi lengkap Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU :

Ayat (1)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved