Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Hadiah untuk Lebaran 2023, Polisi Janji Telusuri
Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri disebut akan menelusuri kebenaran informasi soal viral status seseorang di aplikasi percakapan berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting, yang akan dijadikan hadiah untuk Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.
Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Pakai Baju Bekas Impor, Anda Berisiko Terkena Penyakit Kulit. Ini Cara Menghindarinya
Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.
"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.
Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.
"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.
"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan.
Ikappi Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan
DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.
Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.
“Satu hal yang sangat kami sayangkan adalah, musibah (larangan) ini terjadi di saat detik-detik menjelang bulan Suci Ramadan, ini kan panennya pedagang,” ujar Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin pada Jumat (24/3/2023).
Miftah mengatakan, para pedagang telah menyetok banyak barang, dengan berharap laris manis di bulan berkah di saat Ramadan hingga Idulfitri.
Baca juga: Pakaian Bekas Dilarang Sampai Polisi Turun Tangan, Hotman Heran-Sindir Istri Pejabat Tukang Pamer
Tetapi dengan kejadian ini kami rasa kurang elok, karena itu Ikappi meminta adanya evaluasi dan solusi terbaik dari pemerintah.
“Baik bagi pemerintah dan baik juga untuk keberlangsungan hidup para pedagang pakaian bekas yang sudah cukup lama mencari nafkah di situ,” kata Miftah.
Menurutnya, usaha thrifting paling banyak digandrungi pedagang di Pasar Senen dan sekitarnya.
Bahkan kegiatan tersebut sudah cukup lama, bukan karena ingin mendapatkan pakaian bermerek atau branded dengan harga murah.
Baca juga: Heran Pakaian Bekas Impor Baru Dilarang Sekarang, Ikappi Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Tetapi, kata dia, sebagian besar masyarakat menengah ke bawah lebih ke inisiasi mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar seperti pakaian (sandang) dengan kualitas bagus tetapi harganya cocok di kantong.
Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini, karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa baru gencar sekarang? sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi ‘penggerebekan’. Tindakan yang dilakukan Kemendag harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.
“Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz dikutip dari Kompas.com. (faf)
Penulis: Ramadhan LQ/Fitriyandi Al Fajri
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Mudik Lebaran Sukses, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dipuji Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Gelar Lebaran Yatim, BAZNAS Salurkan Bantuan bagi 51.108 Anak Yatim se-Indonesia |
![]() |
---|
Mengenal Lebaran Depok dari Baba Dahlan, Berawal dari Haji Aman dan Tradisi Leluhur Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Nyanyikan 'Alamat Palsu', Ayu Ting Ting Ajak Goyang Penonton 'Pekan Kebudayaan Lebaran Depok 2025' |
![]() |
---|
Ribuan Warga Hadiri Puncak Perayaan Lebaran Depok 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.