Viral Medsos

DPR Siap Sahkan RUU Perampasan Aset Bila Diperintah Ketum Parpol, Warganet: Dewan Perwakilan Partai

Warganet ramai-ramai bahas Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyatakan siap sahkan RUU Perampasan Aset bila diperintah Ketum Parpol.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Trending Twitter
Warganet saat ini ramai-ramai membahas Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyatakan siap sahkan RUU Perampasan Aset bila diperintah "Juragan" atau Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol), dengan menyebut DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat melainkan Dewan Perwakilan Partai. 

Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Mahfud Minta Sahkan dua RUU

Sebelumnya, Mahfud meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal.

"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya."

"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat.

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menuturkan, pelaku TPPU memiliki berbagai cara.

Ada yang menukarkan uang di Singapura dengan dalih mendapat uang karena bermain judi.

Sehingga dengan sejumlah cara licik itu TPPU akan sulit diusut.

"Karena uang korupsi itu nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau tunai didukung.

Hal tersebut, kata Mahfud, juga akan memudahkan penegak hukum memulihkan uang negara.

"Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon ini UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa."

"Mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu," ucapnya.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved