Viral Medsos

DPR Siap Sahkan RUU Perampasan Aset Bila Diperintah Ketum Parpol, Warganet: Dewan Perwakilan Partai

Warganet ramai-ramai bahas Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyatakan siap sahkan RUU Perampasan Aset bila diperintah Ketum Parpol.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Trending Twitter
Warganet saat ini ramai-ramai membahas Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyatakan siap sahkan RUU Perampasan Aset bila diperintah "Juragan" atau Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol), dengan menyebut DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat melainkan Dewan Perwakilan Partai. 

WARTAKOTALIVE.COM - Dewan Perwakilan Partai dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kini trending di Twitter.

Diketahui, Bambang Pacul trending di Twitter karena pernyataannya soal RUU Perampasan Aset yang diminta oleh Menko Polhukam Mahfud untuk segera disahkan.

Bambang Pacul mengatakan, DPR  bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset apabila ada perintah dari Ketua Umum Partai Politik atau Ketum Parpol.

Pernyataan Bambang Pacul tak ayal membuat warganet bereaksi dan ramai-ramai mulai menyebut DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat namun Dewan Perwakilan Partai.

Baca juga: VIDEO Bambang Pacul Minta Mahfud MD Bujuk Bos PDIP untuk RUU Perampasan Aset

Baca juga: VIDEO : Disindir Mahfud MD Bertele-tele Soal RUU Perampasan Aset, DPR Ngaku Tunggu Perintah dari Bos

Baca juga: DPR Minta Mahfud MD Bujuk Bos PDIP untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Reaksi warganet menjadi-jadi, saat melihat reaksi Mahfud MD menggeleng-gelengkan kepalanya setelah mendengar pernyataan dari Bambang Pacul, yang menyebut sulit mengesahkan RUU tersebut.

Namun, Bambang Pacul yang saat itu mewakili seluruh anggota DPR menyatakan siap mengesahkan RUU Perampasan Aset, jika ada perintah langsung dari Ketum Parpol masing-masing anggota.

@katteeeng: Puncak komedi wkwk. Pada ngaku ngga bisa apa-apa karena segalak apapun di senayan, tetep yang mutusin adalah ketum partai. Mereka mengakui sebagai petugas partai, pantesan aspirasi rakyat jarang didengar apalagi direalisasikan.

@GunRomli: Prof @mohmahfudmd sampai geleng-geleng kepala dengar "kejujuran" anggota DPR ini. Pertanyannya: DPR itu masih Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Ketum-ketum Parpol? Kok urusan UU yang harusnya jadi kewenangan anggota DPR tapi lobinya harus ke Ketum-ketum Parpol?

@SupirPete2: yang menyeramkan dari statement anggota dewan ini adalah respon koleganya yang tertawa bagai setan krn menganggap ini lucu dan wajar.

@s_mulyatie: Berarti sampeyan bukan wakil rakyat? Ternyata wakil ketum partai? Dewan Perwakilan Partai ??????? Well, ok kami tak pilih kalian Kami akan pilih wakil rakyat yg amanah yg benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat

@RagilSemar: Ini bukti pengakuan dari Bambang Pacul. Eksplisit! Gamblang! Anggota DPR ini (dari PDIP) bukan mewakili rakyat, tapi mewakili partai. Kendali absolut di tangan ketum partai. Sakit hati nggak sih?

Diketahui, Bambang Pacul menjawab permintaan Mahfud MD soal pengesahan dua undang-undang, yakni RUU pemberantasan aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Jawaban yang dilontarkan Bambang Pacul sempat membuat Mahfud tersenyum kecut sambil menggelengkan kepala.

Pacul menjawab, bahwa pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan.

Sebab menurutnya, para anggota di komisinya siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum partai politik (parpol) masing-masing.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak."

"Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Pacul saat rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023), dikutip dari youTube Komisi III DPR RI.

Jawaban Pacul tersebut, langsung disambut gelak tawa anggota DPR lainnya.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul berhenti'. Ya siap, laksanakan? laksanakan, Pak," katanya.

Lanjut Pacul mengatakan, dirinya pernah ditanya dua Presiden soal dua RUU tersebut.

Ia pun menjawab ada potensi pengesahan RUU Perampasan Aset, namun tidak untuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Pasalnya, ada kekhawatiran legislator tidak akan terpilih kembali jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Jadi dua presiden pernah tanya sama saya, 'Pembatasan Uang kartal sama RUU ini yang mana ya'."

"Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi'," ujar Pacul

"Loh saya terang-terangan ini," lanjutnya.

Alasan yang dilontarkan Pacul itu lah yang membuat Mahfud sempat tersenyum kecut.

Lebih lanjut, Pacul pun meminta Mahfud agar dukungan soal pengesahan RUU Perampasan Aset ini dibicarakan dengan para ketum parpol parlemen.

"Mungkin (RUU) perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai, duduk. Kalau di sini nggak bisa Pak, teori saya," ujarnya.

"Jadi permintaan njenengan (Anda/ Mahfud MD) langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan," ujar Pacul ke Mahfud.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.

Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Mahfud Minta Sahkan dua RUU

Sebelumnya, Mahfud meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal.

"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya."

"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat.

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menuturkan, pelaku TPPU memiliki berbagai cara.

Ada yang menukarkan uang di Singapura dengan dalih mendapat uang karena bermain judi.

Sehingga dengan sejumlah cara licik itu TPPU akan sulit diusut.

"Karena uang korupsi itu nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau tunai didukung.

Hal tersebut, kata Mahfud, juga akan memudahkan penegak hukum memulihkan uang negara.

"Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon ini UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa."

"Mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu," ucapnya.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved