Penganiayaan

Polisi Tembak 3 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang yang Kerap Setrum dan Bacok Para Korbannya

Polres Karawang menangkap tiga anggota geng motor sadis yang kerap melakukan pembegalan dan perampokan terhadap korbannya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Tiga anggota geng motor yang kerap merampok korbannya dibekuk Polres Karawang meski melakukan perlawanan. Sehingga petugas mesti menembak kaki para pelaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap tiga anggota geng motor sadis yang kerap melakukan pembegalan dan perampokan terhadap korbannya.

Para pelaku melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap korban untuk dirampas hartanya terutama ponselnya.

Kawanan geng motor ini melakukan aksi brutalnya dengan menyetrum, memukul, hingga membacok korban.

Bahkan saat akan dibekuk para pelaku nekat melakukan perlawanan kepada polisi.

Sehingga polisi harus melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki para pelaku.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang kerap melakukan aksi pengeroyokan dan kekerasan terhadap sejumlah warga di Jalan Kertabumi, Karawang Barat pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: Bangunkan Warga Sahur, Seorang Remaja Malah Dibacok Geng Motor di Karawang

"Kita amankan atau tangkap tiga pelaku. Yakni berinsial NSA, RHY dan DS," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (31/3/2023).

Menurutnya geng motor ini awalnya janjian dengan geng motor lainnya untuk bersama-sama melakukan kejahatan, namun tidak jadi.

Sehingga mereka beraksi tanpa geng motor lain dan memilih korbannya secara acak.

Baca juga: Relawan MRC Ditusuk Geng Motor, setelah Menegur untuk tidak Ugal-ugalan di Jalan

Saat kejadian korban AJ, SH, AF berboncengan motor dan melintas di Jalan Kertabumi depan PLN Karawang Barat.

Kelompok geng motor yang berjumlah empat orang dan menggunakan dua sepeda motor langsung mengejar korban.

Salah satu pelaku menyetrum korban hingga mereka terjatuh.

Baca juga: Balap Liar Berujung Pengeroyokan Brutal dengan Sajam, 3 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

"AF berhasil kabur dan menjadi saksi, sedangkan dua orang korban AJ dan AS warga Palumbonsari Karawang Barat dan Mekarjati Karawang Timur dikeroyok dan dibacok," kata Wirdhanto.

Ia melanjutkan, AJ mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya usai dikeroyok.

Sedangkan, AS mengalami luka serius dibagian leher dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Baca juga: Kapolsek Pademangan Tegas, Cabut KJP Belasan Remaja Anggota Geng Motor yang Hobi Tawuran

Selain itu punggungnya juga mengalami luka tusukan.

Pelaku berhasil mengambil ponsel milik korban.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi yang ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku.

"Ada rekaman CCTV di TKP, sehingga kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Awalnya kami amankan satu pelaku yakni NSA yang merupakan pengangguran dan tinggal di Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat," ungkapnya.

Setelah itu, kata Wirdhanto dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Hingga akhirnya ditangkap dua pelaku lain yakni RHY dan DSP, di daerah Poponcol Karawang Kota

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DSP yang berprofesi sebagai seorang tukar parkir adalah residivis kasus serupa yakni pencurian dengan kekerasan.

Sementara RHY berprofesi pedagang.

Baca juga: Usai Bacok Orang Hingga Tewas, 26 Anggota Geng Motor Jambi Cuma Bisa Tertunduk Malu

"Saat menangkap para pelaku, mereka melakukan perlawanan. Sehingga kami lumpuhkan dengan timah panas ke daerah kaki. Tindakan terukur kami lakukan untuk menghentikan penyerangan kepada petugas saat pelaku mau ditangkap," ungkapnya.

Untuk satu pelaku lainnya yang buron, kata Wirdhanto, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasinya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Kami lakukan pengejaran. Karenanya kami minta pelaku menyerahkan diri," jelas dia.

Atas perbuatannya, kata Wirdhanto, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved