Pengeroyokan

Balap Liar Berujung Pengeroyokan Brutal dengan Sajam, 3 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Aparat Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Karawaci bernama Niko (36).

Istimewa
ILUSTRASI Pengeroyokan 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Aparat Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Karawaci bernama Niko (36).

Pengeroyokan dilakukan secara brutal dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya Niko mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang tersebut mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Tiga orang pengeroyokan itu berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (22/1/2023).

Zain menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan sekelompok pemuda yang mengeroyok korban pada Kamis (19/1/2023) pukul 04.00 WIB dinihari.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pengeroyokan Ketua Relawan Anies Dibekuk, Ternyata Ini Motif Sebenarnya

Hingga akhirnya diketahui, pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 9 orang dan merupakan kelompok motor balap liar atau geng motor.

Saat itu, salah seorang pelaku menang saat melakukan balapan liar dengan korban.

Namun saat selesai balapan, keduanya terlibat cekcok adu mulut.

Baca juga: Pengeroyokan 5 Wartawan Ditindaklanjuti Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Tidak senang dengan perkataan korban, pelaku pun mengajak 8 orang temannya dan menyerang korban yang tengah makan.

"Jadi, mereka ini adalah geng motor balap liar dan korban saat itu kalah balapan dengan salah seorang pelaku, tapi setelah itu mereka cekcok adu mulut antara pelaku dan korban," kata dia.

"Tidak senang dengan omongan korban, pelaku mengajak temannya dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit," ungkapnya.

Baca juga: Suara Knalpot Bising di Gandaria Berujung Pengeroyokan, Polisi Periksa Korban dan Saksi

Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. 

"Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" tuturnya.

Menurutnya, tiga orang yang berhasil diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

Baca juga: Polisi Tegaskan Korban Pelaku Pengeroyokan di Kramat Jati Bukan Wartawan Aktif

Sementara satu orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved