Penganiayaan

Sempat Kabur, Pelaku Pengeroyokan Ketua Relawan Anies Dibekuk, Ternyata Ini Motif Sebenarnya

Dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Ketua DPP Relawan Rumah Gadang Anies, Idris Sanur, ternyata bukan motif politik

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Padang
Seorang wanita pelaku pengeroyokan Idris Sabur (lingkar merah) diamankan polisi di Bypass, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, BUKITTINGGI -Kini mulai terkuak motof sebenarnya dalam kasus penganiayaan ketua relawan Anies Baswedan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Satu dari beberapa pelaku diamankan polisi dalam upaya melarikan diri.

Perempuan berinisial R (37), warga Koto Selayan, Bukittinggi diamankan polisi di Bypass, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/1/2023), sekira pukul 03.00 WIB.

Ia menjadi salah satu tersangka pengeroyokan Ketua DPP Relawan Anies Baswedan, Idris Sanur di Bukittinggi.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku kini sudah berada di Polresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Demokrat-PKS Deklarasi Anies Bulan Ini, NasDem: Iman Mereka Mantap, Tak Tergiur Tawaran Menteri

"Usai mengeroyok Idris Sunur, pelaku melarikan diri di hari itu juga,"  kata Fetrizal kepada TribunPadang.com.

Lalu, polisi menemukan keberadaan pelaku R di Kota Padang, Sumbar.

"Pengejaran dan penangkapan pelaku R ini, dibantu oleh Jatanras Polda Sumbar dan Polresta Padang serta jajaran terkait," ungkap Fetrizal.

Fetrizal menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pengeroyokan kepada Idris Sunur dilakukan oleh dua orang sedangkan, terdapat pula dua orang lagi sedang menunggu di mobil.

Baca juga: Dua Hari Chek-in bareng Wanita, Begini Detik-detik Kombes Yulius Dibekuk, Polisi Temukan Sabu

 "Yang terlibat ini dua orang, sedangkan dua orang lagi bakal menjadi saksi untuk informasi lebih lanjut," kata Fetrizal.

Fetrizal menyampaikan, pelaku pengeroyokan kepada Idris Sunur itu, dapat dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kita saat ini masih mendalami dan memintai keterangan dari pelaku dan saksi, informasi selanjutnya bakal dikabari secepatnya," pungkas Fetrizal, saat ditemui di ruangannya.

Baca juga: Cerita Lengkap Aiptu AR Ajak Rekannya Sesama Polisi Setubuhi Istrinya, Berujung Ditahan Propam

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan, Idris Sanur dikeroyok orang tak dikenal.

Pengeroyokan kepada Idris Sanur itu, terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 15.30 WIB, di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved