Umrah

Polisi Usut Sumber Dana Bos Travel Umrah untuk Membeli PT Naila Setelah Bebas dari Penjara

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus travel umrah yang melakukan penipuan pada jemaah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Korban penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri disebut lebih dari 500 orang. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut sumber dana bos travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang dapat membeli perusahaan itu usai bebas dari penjara.

"Nah itu (sumber uangnya), masih didalami. (Cara membeli PT) masih didalami," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila) setelah bebas dari penjara," sambung Joko.

Baca juga: Telah Menipu Sebanyak 500 Jemaah Umrah, PT Naila Hanya Punya 48 Cabang yang Terdaftar di Kemenag

Mahfudz yang saat ini jadi tersangka karena menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi diketahui seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Ia pernah ditangkap pada 2016 lalu saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kala itu, paket umrah yang ditawarkan perusahaan tersebut senilai Rp13-19 juta.

Lalu, Halijah Amin alias Bunda (48) istri Mahfudz dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila.

Baca juga: Travel Umrah PT Naila Tipu Ratusan Jemaah Incar Kalangan Pedagang, Tawarkan 30 Juta Plus Dubai

Diberitakan sebelumnya, saat ditangkap, pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah sempat membuang barang bukti yang ada.

Pemilik travel itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, barang bukti itu adalah kartu ATM.

Saat penangkapan, kartu ATM tersebut dibuang Mahfudz di kamar mandi di satu unit sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tempat keduanya tinggal.

"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Joko kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Mahfudz bahkan sempat beralasan ingin buang air besar (BAB) karena sakit perut saat ditangkap.

Baca juga: Beralasan BAB, Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Buang 3 Kartu ATM di Kamar Mandi Hotel

Lalu, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuang tiga kartu ATM itu.

"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved