Umrah

Licik, Penipu Jemaah Umrah Mahfudz Ganti Nama Jadi Abi Hafidz Untuk Sembunyikan Status Residivis

Cara licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai bebas dari penjara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Tiga tersangka pelaku penipuan terhadap ratusan jemaah umrah hingga terlantung-lantung di Arab Saudi dihadirkan Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Cara licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai bebas dari penjara.

Mahfudz merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah di PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016.

Usai bebas, ia kemudian mengganti namanya agar dapat kembali beraksi menipu ratusan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.

"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfudz Abdulah menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap road show dan media sosial," ujar Hengki, saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).

Setelah mengganti nama, ia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 2019 untuk menghilangkan statement masyarakat terhadap status resedivis sehingga dapat mengelabuhi para calon jemaah yang akan direkrut.

Baca juga: Pemilik Travel Umrah yang Tipu Jemaah Umrah Sempat Gaet Tokoh Agama agar Para Korban Tertarik

"Dia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini, namun di sini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya," tutur dia.

Ia meyakinkan calon jemaah dengan memberangkatkan di periode awal Maret 2022 sehingga mendapatkan legitimasi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon jemaah umrah melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Selain itu, Mahfudz alias Abi mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham pada 2020 dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi seluruh kegiatan operasional PT Naila atas persetujuannya.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Penipu 242 Calon Jemaah Umrah di Bali

"Tersangka tidak mau merubah specimen tanda tangan rekening PT NSWM atas nama Halijah Amin yang merupakan istrinya agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain," kata Hengki.

"Tersangka menguasai rekening Keuangan PT NSWM berupa Kartu ATM atas nama PT NSWM, yang didapat ada padanya tidak jauh dari lokasi saat dilakukan penangkapan," sambungnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved