Penipuan

Polda Metro Tangkap Penipu 242 Calon Jemaah Umrah di Bali

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan terhadap 242 calon jemaah umrah yang  gagal berangkat ke tanah suci dengan membawa kabur uang Rp2,23 miliar

Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menangkap pelaku penipuan terhadap 242 calon jemaah umrah yang  gagal berangkat ke tanah suci. Pelaku adalah RAP (27) yang dibekuk di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan terhadap 242 calon jemaah umrah yang  gagal berangkat ke tanah suci.

Pelaku adalah RAP (27) yang dibekuk di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 10 November 2022 lalu.

Dari hasil aksi penipuannya RAP membawa kabur uang milik 242 calon jemaah umrah senilai Rp2,23 miliar dan berhasil disita polisi.

Baca juga: Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan PLN di Mesin Pencarian Daring

Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus penipuan 242 calon jemaah umrah ini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Setelah penangkapan tersebut, RAP pun langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya.

"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, RAP diduga telah menipu para jamaahnya dengan membawa kabur uang senilai Rp 2,23 miliar hasil pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang miliaran rupiah itu berasal dari hasil penjualan tiket pesawat para calon jamaah umrah.

Baca juga: Pengelola Bandara Soetta Bingung, Stok Vaksin Meningitis bagi Calon Jemaah Umrah Langka

"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax, kami sita," kata Petrus.

Adapun saat ini penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Umrah yang Sebabkan 242 Jemaah Gagal Berangkat", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/02/20520981/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-umrah-yang-sebabkan-242-jemaah-gagal.
Penulis : Tria Sutrisna Editor : Jessi Carina

 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved