Kabar Artis
Tompi Sebut Persoalan Royalti Hak Cipta Para Musisi di Industri Musik Indonesia Belum Transparan
Penyanyi Tompi terus mengikuti perkembangan masalah royalti yang sering tidak sampai ke tangan musisi yang sebenarnya. Apa persoalan terbaru?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Tompi menganggap penyelesaikan persoalan royalti para musisi di Indonesia ada di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Masalah royalti karya cipta musisi masih sering menimbulkan masalah.
Tompi terus mengikuti perkembangan masalah royalti yang sering tidak sampai ke tangan musisi yang sebenarnya.
Baca juga: Tompi Rindukan Masakan Aceh hingga Salat Berjamaah di Masjid Jelang Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
Terbaru, ada kabar tentang penurunan pajak royalti menjadi enam persen untuk para musisi.
"Penurunan pajak ini respon bagus pemerintah walau masih kurang (kecil)," kata Tompi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Tompi, permasalahan royalti musisi ada di LMKN sebagai lembaga yang menghimpun royalti.
Baca juga: LMKN Kumpulkan Pendapatan Royalti Rp 25 Miliar, Marcell Siahaan: Disalurkan ke Pemilik Hak Cipta
"Sistem (pengumpulan royalti) belum terbuka dan masih abu-abu hingga tidak transparan, masalahnya disitu," kata Tompi.
LMKN, lanjut Tompi, ingin menggunakan instrumen tambahan supaya bisa menghitung royalti secara realtime.
"Pilihan musisi hanya mendaftarkan karyanya ke LMKN sambil menunggu sistemnya berjalan baik dan transparan," ujar Tompi.
Baca juga: Once Mekel Sebut Wajar Setiap Disindir Ahmad Dhani Terkait Honor Manggung yang Mahal hingga Royalti
Sebelumnya diberitakan, kepengurusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 mengumpulkan pendapatan royalti Rp 25 miliar selama tahun 2022.
Pendapatan royalti ini lebih tinggi dua kali lipat dari tahun sebelumnya senilai Rp 10,2 miliar.
Marcell Siahaan, salah satu komisioner LMKN, mengatakan, pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan mengumpulkan royalti untuk kemudian didistribusikan ke pemilik hak, seperti pencipta lagu.
Baca juga: Ifan Seventeen Kenalkan Aplikasi KunciPlay, Bentuk Keresahan Tidak Mendapatkan Royalti yang Layak?
"Kami melakukan pendekatan persuasif agar royalti dibayarkan, dan ada banyak yang mau bayar meski bingung dibayarkan kemana," kata Marcell Siahaan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/1/2023).
Royalti yang sudah terkumpul kemudian disalurkan ke para pemilik hak dan dibayarkan melalui 11 LMK (lembaga manajemen kolektif) yang ada dibawah LMKN.
Pembagian royalti tak dilakukan sembarangan karena pendistribusiannya harus sesuai data karya pemilik hak cipta.
Baca juga: Band Kotak Komentari Tuntutan Royalti Karya Lagu Posan Tobing, Apa Kata Tantri, Chua dan Cella?
lagu Tompi
Tompi
penyanyi tompi
royalti hak cipta
royalti hak cipta lagu dan musik
royalti penyanyi
royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Marcell Siahaan
Ikke Nurjanah
Sambut Anak Pertama, Shasa Zhania Semangat Bikin Kamar Bayi dan Ingin Travelling |
![]() |
---|
Angkat Cerita Cinta Sehari-hari, Angger Bayu Aji Rilis Lagu Bernuansa Retro 80-an |
![]() |
---|
Polisikan Akun TikTok yang Fitnah Putrinya, Ruben Onsu: Dia Nggak Ada Itikad Baiknya |
![]() |
---|
Ruben Onsu Polisikan Akun Tiktok yang Fitnah Putrinya |
![]() |
---|
Ini Kata Reza Gladys setelah Dituding Atur Sidang Perkara Pemerasan dengan Terdakwa Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.