Kabar Artis

Tompi Sebut Persoalan Royalti Hak Cipta Para Musisi di Industri Musik Indonesia Belum Transparan

Penyanyi Tompi terus mengikuti perkembangan masalah royalti yang sering tidak sampai ke tangan musisi yang sebenarnya. Apa persoalan terbaru?

Warta Kota/Arie Puji
Penyanyi Tompi terus mengikuti perkembangan masalah royalti yang sering tidak sampai ke tangan musisi yang sebenarnya. Musisi dan penyanyi Tompi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Tompi menganggap penyelesaikan persoalan royalti para musisi di Indonesia ada di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Masalah royalti karya cipta musisi masih sering menimbulkan masalah.

Tompi terus mengikuti perkembangan masalah royalti yang sering tidak sampai ke tangan musisi yang sebenarnya.

Baca juga: Tompi Rindukan Masakan Aceh hingga Salat Berjamaah di Masjid Jelang Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

Terbaru, ada kabar tentang penurunan pajak royalti menjadi enam persen untuk para musisi.

"Penurunan pajak ini respon bagus pemerintah walau masih kurang (kecil)," kata Tompi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Tompi, permasalahan royalti musisi ada di LMKN sebagai lembaga yang menghimpun royalti.

Baca juga: LMKN Kumpulkan Pendapatan Royalti Rp 25 Miliar, Marcell Siahaan: Disalurkan ke Pemilik Hak Cipta

"Sistem (pengumpulan royalti) belum terbuka dan masih abu-abu hingga tidak transparan, masalahnya disitu," kata Tompi.

LMKN, lanjut Tompi, ingin menggunakan instrumen tambahan supaya bisa menghitung royalti secara realtime.

"Pilihan musisi hanya mendaftarkan karyanya ke LMKN sambil menunggu sistemnya berjalan baik dan transparan," ujar Tompi.

Baca juga: Once Mekel Sebut Wajar Setiap Disindir Ahmad Dhani Terkait Honor Manggung yang Mahal hingga Royalti

Sebelumnya diberitakan, kepengurusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 mengumpulkan pendapatan royalti Rp 25 miliar selama tahun 2022.

Pendapatan royalti ini lebih tinggi dua kali lipat dari tahun sebelumnya senilai Rp 10,2 miliar.

Marcell Siahaan, salah satu komisioner LMKN, mengatakan, pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan mengumpulkan royalti untuk kemudian didistribusikan ke pemilik hak, seperti pencipta lagu.

Baca juga: Ifan Seventeen Kenalkan Aplikasi KunciPlay, Bentuk Keresahan Tidak Mendapatkan Royalti yang Layak?

"Kami melakukan pendekatan persuasif agar royalti dibayarkan, dan ada banyak yang mau bayar meski bingung dibayarkan kemana," kata Marcell Siahaan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/1/2023).

Royalti yang sudah terkumpul kemudian disalurkan ke para pemilik hak dan dibayarkan melalui 11 LMK (lembaga manajemen kolektif) yang ada dibawah LMKN. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved