Musik
Band Kotak Komentari Tuntutan Royalti Karya Lagu Posan Tobing, Apa Kata Tantri, Chua dan Cella?
Band Kotak menanggapi konflik pembayaran royalti performance right atas karya-karya ciptaan Posan Tobing. Apa kata Tantri, Chua dan Cella?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Band Kotak menanggapi konflik pembayaran royalti performance right atas karya-karya ciptaan Posan Tobing.
Posan Tobing adalah mantan drumer Band Kotak, yang juga menciptakan sejumlah lagu yang menjadi hits Band Kotak.
Menurut Posan Tobing, royalti atas karya lagu-lagunya itu belum dibayarkan Band Kotak setelah berpisah dengan Tantri (vokal), Chua (bass) dan Cella (gitar) sejak 11 tahun lalu.
Baca juga: Tidak Menerima Royalti Sejak Hengkang dari Band Kotak, Posan Tobing: Izin Dong Kalau Pakai Lagu Gue
Baca juga: Posan Tobing Geram Tidak Ada Penyelesaian Masalah Royalti dengan Band Kotak, Gugat ke Pengadilan?
"Kami telah bicara sama pihak-pihak terkait," kata Chua Kotak dikutip Warta Kota, Jumat (7/10/2022).
Menurut Chua, salah satu badan yang mengatur royalti para musisi di Indonesia adalah Wahana Musik Indonesia (WaMI), yang merupakan bagian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Chua menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 jo UU Hak Cipta, pihak yang membayarkan royalti adalah LMK, dan dalam kasus WaMI.
Baca juga: Band Kotak Konser 8 Kota Sebagai Perayaan 18 Tahun Berkarya, Dari Banyuwangi dan Berakhir di Bali
Baca juga: Band Kotak Nyanyikan Local Pride, Lirik Lagunya Ditulis Beririsan dengan Citayam Fashion Week
"Tidak tepat (Posan Tobing) meminta hak royalti performancenya ke Kotak," kata Tantri.
Tantri menyebutkan, semua pelaku seni terutama Posan Tobing, berhak mendapatkan performance royalti akan karya-karya yang diciptakannya.
"Kalau mau dapat hak royalti performance, silahkan daftar ke WaMI dan menjadi member," ucap Tantri.