Viral Media Sosial

Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran

Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
@merekamjakarta
Tawuran antar pemuda di Petogogan, Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB 

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.

"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"

"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.

Irjen Fadil Imran Larang Sahur On The Road

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan dihentikan.

Menurutnya, kegiatan konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan SOTR tidak produktif dan bisa berdampak negatif.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan," kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” jelasnya.

Atas hal itu, Fadil mengaku telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah kegiatan untuk dilaksanakan.

Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved