Viral Media Sosial
Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran
Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau sudah berulang kali diingatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk tidak berkumpul jelang buka puasa atau sahur, anak-anak muda di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tetap cuek.
Mereka tetap berkumpul, bahkan bikin gaduh ketika membangunkan warga sahur.
Akibatnya, cekcok mulut pun berubah menjadi tawuran, para pemuda itu saling serang dengan tetangganya sendiri pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Padahal, sebelumnya Fadil Imran telah menyampaikan maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat sepanjang Bulan Suci Ramadan.
Di antaranya masyarakat dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
Baca juga: Bangunkan Sahur, Pemuda Petogogan Malah Tawuran Sama Tetangga, Warga Bangun Semua-Sibuk Lerai Mereka
Baca juga: Ada Pesantren Kilat Konten Kreator & Bazar UMKM, Baday: Ngabuburit Asik ke Ramadan Fest Aja
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan," ujar Fadil Imran kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.
Baca juga: Video Mengandung Bawang, Tak Tega Lihat Anak Ingin Peluk Ayahnya, Sipir Buka Lebar Sel Tahanan
Baca juga: Hotman Paris Nilai Kasus Bripka AS yang Tewas Tenggak Sianida Janggal, Yakini Ada Dalang Pembunuhan
Bangunkan Sahur, Pemuda Petogogan Malah Tawuran Sama Tetangga, Warga Bangun Semua-Sibuk Lerai Mereka
Kelakuan para pemuda Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bikin geleng-geleng kepala.
Pasalnya, niat awal membangunkan sahur yang dilakukan pemuda itu justru berakhir bencana, mereka malah tawuran antar tetangga.
Aksi mereka itu pun bikin resah warga, waktu sahur pun habis buat melerai mereka semua.
Momen para pemuda tawuran itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu (26/3/2023).
Dalam video yang diunggah, terlihat suasana sebuah gang dipenuhi dengan puluhan pemuda.
Mereka terlihat beradu mulut dan saling dorong di bawah temaram lampu jalan.
Baca juga: Video Mengandung Bawang, Tak Tega Lihat Anak Ingin Peluk Ayahnya, Sipir Buka Lebar Sel Tahanan
Baca juga: Sering Ketemu Sampai Pede Panggil Maneh, Ternyata Sabil Salah Sangka Soal Emil, Malah Viral-Dipecat
Sementara, di antara mereka terlihat seorang pria yang mencoba melerai mereka.
Walau coba dilerai, para pemuda terlihat masih beringas saling dorong, mereka juga saling tunjuk sembari terus berkata-kata kotor.
"Keributan antar warga terjadi jelang sahur di Petogogan, Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," tulis admin @merekamjakarta.
Tidak diketahui pemicu tawuran antara pemuda di Kelurahan Petogogan itu.
Besar dugaan pemicu keributan berawal dari aksi salah satu pihak yang gaduh ketika berkeliling membangunkan warga untuk sahur.
“Dua kelompok warga tersebut sedang melakukan kegiatan membangunkan sahur. Entah apa penyebabnya kemudian kedua kelompok warga tersebut lalu terlibat keributan,” jelas admin.
Terbitkan Maklumat, Bangunin Sahur Ujung-ujungnya Tawuran Bakal Langsung Dipidana
Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.
Irjen Fadil Imran Larang Sahur On The Road
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan dihentikan.
Menurutnya, kegiatan konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan SOTR tidak produktif dan bisa berdampak negatif.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan," kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” jelasnya.
Atas hal itu, Fadil mengaku telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah kegiatan untuk dilaksanakan.
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.
Rekening Ustaz Dasad Latif Diblokir PPATK: Harusnya Tak Menyusahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Viral Bupati Pati Sudewo Nyawer Biduan Cantik, Warga Khawatir Duit Pajak Buat Hal Tidak Baik |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Soroti Temuan Data Fiktif Bansos: Harapan saya, Presiden Berani |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas, Loyalis Anies Sebut Akan Melawan Perompak Hukum |
![]() |
---|
Setelah Viral Tantang Warga Demo, Video Bupati Pati Nyawer Biduan Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.