Viral Media Sosial

Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran

Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
@merekamjakarta
Tawuran antar pemuda di Petogogan, Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau sudah berulang kali diingatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk tidak berkumpul jelang buka puasa atau sahur, anak-anak muda di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tetap cuek. 

Mereka tetap berkumpul, bahkan bikin gaduh ketika membangunkan warga sahur.

Akibatnya, cekcok mulut pun berubah menjadi tawuran, para pemuda itu saling serang dengan tetangganya sendiri pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Padahal, sebelumnya Fadil Imran telah menyampaikan maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat sepanjang Bulan Suci Ramadan. 

Di antaranya masyarakat dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.

Baca juga: Bangunkan Sahur, Pemuda Petogogan Malah Tawuran Sama Tetangga, Warga Bangun Semua-Sibuk Lerai Mereka

Baca juga: Ada Pesantren Kilat Konten Kreator & Bazar UMKM, Baday: Ngabuburit Asik ke Ramadan Fest Aja

"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan," ujar Fadil Imran kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).  

"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Video Mengandung Bawang, Tak Tega Lihat Anak Ingin Peluk Ayahnya, Sipir Buka Lebar Sel Tahanan

Baca juga: Hotman Paris Nilai Kasus Bripka AS yang Tewas Tenggak Sianida Janggal, Yakini Ada Dalang Pembunuhan

Bangunkan Sahur, Pemuda Petogogan Malah Tawuran Sama Tetangga, Warga Bangun Semua-Sibuk Lerai Mereka

Kelakuan para pemuda Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya, niat awal membangunkan sahur yang dilakukan pemuda itu justru berakhir bencana, mereka malah tawuran antar tetangga.

Aksi mereka itu pun bikin resah warga, waktu sahur pun habis buat melerai mereka semua. 

Momen para pemuda tawuran itu terekam kamera dan viral di media sosial. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved