Viral Media Sosial
Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran
Maklumat Fadil Imran Tak Didengarkan, Anak-anak Muda Petogogan Tetap Cuek-Pas Sahur Malah Tawuran
Satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu (26/3/2023).
Dalam video yang diunggah, terlihat suasana sebuah gang dipenuhi dengan puluhan pemuda.
Mereka terlihat beradu mulut dan saling dorong di bawah temaram lampu jalan.
Baca juga: Video Mengandung Bawang, Tak Tega Lihat Anak Ingin Peluk Ayahnya, Sipir Buka Lebar Sel Tahanan
Baca juga: Sering Ketemu Sampai Pede Panggil Maneh, Ternyata Sabil Salah Sangka Soal Emil, Malah Viral-Dipecat
Sementara, di antara mereka terlihat seorang pria yang mencoba melerai mereka.
Walau coba dilerai, para pemuda terlihat masih beringas saling dorong, mereka juga saling tunjuk sembari terus berkata-kata kotor.
"Keributan antar warga terjadi jelang sahur di Petogogan, Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," tulis admin @merekamjakarta.
Tidak diketahui pemicu tawuran antara pemuda di Kelurahan Petogogan itu.
Besar dugaan pemicu keributan berawal dari aksi salah satu pihak yang gaduh ketika berkeliling membangunkan warga untuk sahur.
“Dua kelompok warga tersebut sedang melakukan kegiatan membangunkan sahur. Entah apa penyebabnya kemudian kedua kelompok warga tersebut lalu terlibat keributan,” jelas admin.
Terbitkan Maklumat, Bangunin Sahur Ujung-ujungnya Tawuran Bakal Langsung Dipidana
Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Dokter Tifa Soroti Kondisi Jokowi, Klaim Punya Obat Penyakit Autoimun Mantan Presiden |
![]() |
---|
Ahmad Ali Pindah PSI, Viral Video Surya Paloh Sebut Tak Butuh Kader Kaleng-kaleng |
![]() |
---|
Tak Lapor Polisi, Said Didu Minta Warganet Cari Motornya yang Hilang Dimaling Orang |
![]() |
---|
Said Didu Kena Musibah, Minta Bantuan Masyarakat Cari Motornya yang Hilang |
![]() |
---|
Viral! Aksi Tepuk Sakinah ala Petugas KUA Menteng Bikin Netizen Terhibur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.