Peredaran Obat Daftar G

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Puluhan Ribu Obat Daftar G yang Tidak Memiliki Izin

Dari tangan dua pelaku berinisial M (22) dan MI (25), didapati puluhan ribu pil terlarang yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rangga Baskoro
Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat daftar G yang tak memiliki izin di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat daftar G yang tak memiliki izin di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan dua pelaku berinisial M (22) dan MI (25), didapati puluhan ribu pil terlarang yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

"Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 6.200 tablet Tramadol. Kemudian, 5 botol hexymer isinya 5.000 butir," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: 12 Toko Penjual Obat Daftar G di Bekasi Digerebek Polisi

Baca juga: ASN Kota Bekasi Terancam Dapat Sanksi Bila Melanggar Arahan Jokowi Tidak Buka Puasa Bersama

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 miliar

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya peredaran obat terlarang di Kecamatan Tambun Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak mengamankan pelaku pada Minggu (5/3/2023) malam.

Saat melakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 2 juta yang disinyalir hasil penjualan obat yang diedarkan ke anak-anak muda di Kabupaten Bekasi.

BERITA VIDEO: Polisi Amankan Satu Orang dari Enam Pelaku Terkait Kasus Curas Rp 61 Juta di Duren Sawit

"Mereka ini distributor. Mereka menjual ke tempat-tempat atau perorangan untuk dijual secara tertutup dengan cara bertemu pelanggannya. Kami amankan juga 3 unit HP milik dua pelaku," ujar Twedi.

Setelah diestimasi, obat yang diamankan kepolisian senilai Rp 41 juta.

Penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut juga bisa menyelamatkan 11.000 nyawa pemuda.

Pelaku M dan MI dijerat Pasal 196 Juncto 98 ayat 2 dan 3 kemudian Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved