Peredaran Obat Daftar G
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Puluhan Ribu Obat Daftar G yang Tidak Memiliki Izin
Dari tangan dua pelaku berinisial M (22) dan MI (25), didapati puluhan ribu pil terlarang yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat daftar G yang tak memiliki izin di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan dua pelaku berinisial M (22) dan MI (25), didapati puluhan ribu pil terlarang yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
"Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 6.200 tablet Tramadol. Kemudian, 5 botol hexymer isinya 5.000 butir," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: 12 Toko Penjual Obat Daftar G di Bekasi Digerebek Polisi
Baca juga: ASN Kota Bekasi Terancam Dapat Sanksi Bila Melanggar Arahan Jokowi Tidak Buka Puasa Bersama
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 miliar
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya peredaran obat terlarang di Kecamatan Tambun Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak mengamankan pelaku pada Minggu (5/3/2023) malam.
Saat melakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 2 juta yang disinyalir hasil penjualan obat yang diedarkan ke anak-anak muda di Kabupaten Bekasi.
BERITA VIDEO: Polisi Amankan Satu Orang dari Enam Pelaku Terkait Kasus Curas Rp 61 Juta di Duren Sawit
"Mereka ini distributor. Mereka menjual ke tempat-tempat atau perorangan untuk dijual secara tertutup dengan cara bertemu pelanggannya. Kami amankan juga 3 unit HP milik dua pelaku," ujar Twedi.
Setelah diestimasi, obat yang diamankan kepolisian senilai Rp 41 juta.
Penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut juga bisa menyelamatkan 11.000 nyawa pemuda.
Pelaku M dan MI dijerat Pasal 196 Juncto 98 ayat 2 dan 3 kemudian Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Satnarkoba Polres Metro Bekasi
obat daftar G
peredaran obat daftar g
Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
H-1 Batas Pembongkaran Mandiri, Satpol PP Bersiaga di Ruko Serobot Lahan Fasum Pluit |
![]() |
---|
Cinta Laura dan Putri Marino Wakili Indonesia di Festival Film Cannes 2023, Suarakan Peran Perempuan |
![]() |
---|
Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra |
![]() |
---|
Sebar Hoaks Panglima TNI Dukung Anies Baswedan, Akun YouTube Menara Istana Dilaporkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
PT LIB Sebut Pendapatan Klub Liga 1 2023/2024 dalam Area Komersial Kompetisi Bakal Meningkat |
![]() |
---|