Polres Metro Bekasi Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 miliar
Jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus seorang pemuda berinisial MRF (23) usai tertangkap tangan mengedarkan tembakau sintetis atau gorila.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus seorang pemuda berinisial MRF (23) setelah tertangkap tangan mengedarkan tembakau sintetis atau gorila.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan barang bukti berupa tembalau sintetis dan bibit yang diamankan dari MRF bernilai cukup fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar rupiah.
"Dari beberapa barang bukti ini, yang berupa barang tembakau sinte kemudian bahan baku bibit sintetis ini, apabila diuangkan ada setara Rp1 miliar. Apabila ini dikembangkan perkiraan kami bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa," kata Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Jumat (24/3/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sintetis melalui jejaring media sosial Instagram.
Baca juga: Polres Serang Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Sebarkan ke DKI Jakarta, Semarang, Hingga Papua
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, pada 8 Maret 2023 lalu.
"Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan ada tembakau sinte 847 gram kemudian ada bahan baku atau bibit ada 797,59 gram, satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, dan enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol, tiga botol pewarna. Bahan bakunya kalau dijadikan tembakau sinte itu 797 gram itu bisa sekitar 79 kilogram," ucapnya.
Pelaku mengaku merupakan pemain tunggal yang mendapatkan bahan baku pembuatan sinte juga dari media sosial Instagram.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industri Tembakau Gorila di Kemanggisan, 4 Pemuda Ditangkap
Pria asal Jakarta Timur ini, mengedarkan barang haram tersebut hingga ke Kabupaten Bekasi dan dijual dengan harga Rp1 juta per gram.
"Diedarkan ke wilayah Kabupaten Bekasi, jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini, penggunaannya di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di Jakarta Timur. Dia pelaku tunggal," kata Twedi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (abs)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 121 Pelajar yang Mau Ikut Demo di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Dua Kelompok Maling Motor di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Perumahan Warga jadi Sasaran |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Sepeda Motor Milik Pengembala Bebek di Cikarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.