Dana Haji
Tepis Rasa Curiga, BPKH Ungkap Pengelolaan Dana Haji, Capai Rp 166 Triliun untuk 5,3 Juta Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji )BPKH) coba tranparan soal pengelolaan dana haji, karena kerap menimbulkan rasa curiga dari jemaah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersikap transparan terhadap pengelolaan dana jemaah.
Hal itu dilakukan untuk menepis anggapan buruk yang kerap terjadi.
Sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 itu dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (22/3/2023).
Sebagaimana diketahui pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta.
Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler sebesar Rp49,8 juta.
Sedangkan sisanya dibayar lewat nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta di tahun 2022.
Hal ini terjadi lantaran upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.
Baca juga: BPKH Ajak Pembimbing Haji dan KBIHU Sosialisasikan Biaya Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan
Namun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar 10 juta dari semula Rp39,9 juta.
Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat istitaah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 persen.
Selain itu, ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.
Meski adanya kenaikan biaya yang dibayarkan jemaah, Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra berharap masyarakat tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibanding umrah.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi
"Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu," kata Nanang.
"Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silakan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz menyampaikan pengelolaan keuangan haji selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian.
Per Desember 2022, dana yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp166 triliun dengan proyeksi besaran nilai manfaat Rp10,1 triliun.
Adapun pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80 persen dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, sementara jemaah tunggu mendapatkan nilai manfaat 20 persen yang dibagi untuk 5,3 juta jemaah.

Diharapkan pada masa yang akan datang, proporsi nilai manfaat untuk jemaah tunggu dapat lebih besar.
"Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji," terang Abidal.
"Dengan transformasi digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, di mana jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya melalui BPKH.VA," katanya.
Penghargaan
Sebelumnya, BPKH mendapat dua penghargaan pada ajang Public Relation Indonesia Award (PRIA) 2023 yang digelar di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Bali.
Penghargaan tersebut diberikan pada Kategori Laporan Tahunan Sub Kategori Annual Report Silver Winner dan Kategori Owned Media Sub Kategori Video Profile Bronze Winner.
Penghargaan diterima oleh Kepala Divisi Humas dan Admin Kantor BPKH, Nurul Qoyimah yang mewakili BPKH.
Lewat annual report, BPKH mengedepankan keterbukaan informasi lewat transparansi dan akuntabilitas keuangan haji.
"Penyajian video profile yang disajikan di berbagai kanal media sosial merupakan representasi atas berbagai kinerja, capaian, dan informasi-informasi material yang kami sajikan, sehingga mampu memberikan informasi yang memadai serta banyak dibutuhkan oleh stakeholder dan khususnya umat atau Jemaah haji," seperti yang dilansir di akun Instagram @bpkhri, Sabtu (18/3/2023).
Adapun penjurian ajang PRIA 2023 berlangsung secara hibrid selama empat hari dari tanggal 13 – 17 Februari 2023 dengan melibatkan sejumlah dewan juri yang kompeten pada bidang kehumasan di Indonesia.
PRIA 2023 ini diikuti oleh 836 korporasi, kementerian, perguruan tinggi, lembaga, pemerintah daerah.
Ajang ini merupakan penghargaan bagi aktivitas terkait dunia kehumasan.
PRIA merupakan ajang dalam mengapresiasi kinerja humas atau public relations (PR) yang unggul dari korporasi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.