Pilpres 2024
Apakah Ada Pemilu Curang? Mahfud MD: Banyak, Bawa ke MK
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dari dulu hingga saat ini masih banyak terjadi kecurangan pemilihan umum (Pemilu).
WARTAKOTALIVE.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan hingga kini kecurangan pemilihan umum (Pemilu) masih terjadi.
Pada zaman orde baru (orba) di bawah kekuasaan pemerintahan Presiden Soeharto, kata Mahfud MD, kasus Pemilu curang selesai begitu saja.
Berbeda ketika setelah kekuasaan orba tumbang, kasus Pemilu curang bisa dibawa ke Mahkamah Monstitusi (MK).
"Apakah ada pemilu curang? Masih banyak. Kalau dulu curang, selesai, kasus ditutup. Sekarang kalau curang bisa bawa ke MK."
Baca juga: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu RI Bertambah Menjadi Rp349 Triliun, Mahfud MD: Itu Pencucian Uang
Baca juga: Sindir Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Jujur Saja Kalau Mau Perbaiki
Baca juga: Bukan Cuma Sri Mulyani, Bursok Anthony Sentil Mahfud MD Soal TPPU Bukan Korupsi Kasus Rafael Alun
"Sekarang yang curang antar partai bukan pemerintah," kata Mahfud MD pada dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Mahfud MD menuturkan pada zaman orba Partai Golkar, TNI, dan birokrasi kerapkali curang untuk memenangkan Pemilu.
"Kalau zaman Pak Harto yang curang Golkar TNI dan birokrasi, bersatu menentukan kemenangan," ujar Mahfud MD.
Sementara kini, kata dia, sudah ada pemantau independen terhadap pelaksanaan Pemilu untuk meminimalisir kecurangan.
"Sekarang ada pemantau independen. Relawan banyak, boleh masuk ke setiap TPS. Asal jangan ganggu orang menghitung. Laporkan kalau ada kecurangan," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD juga berkelakar bahwa zaman orba tidak ada lembaga survei lantaran setiap Pemilu pemenangnya pasti Partai Golkar.
"Sekarang ada survei, suku zaman Pak Harto enggak ada survei. Karena Golkar pasti menang. Bikin survei Mahfud paling tinggi 98 persen. Mau bayar tukang survei, boleh. Pesan ke pak itu, boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengajak semua masyarakat untuk melaksanakan Pemilu dengan sebaik-baiknya dengan mendukung seorang calon dengan wajar.
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Aturan, Partai Prima Bisa Ikut Tahapan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan putusan aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran pemilu, Senin (20/3/2023).
Dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, pengaduan Partai Prima diterima Bawaslu.
Pengaduan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Partai Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.
Maka itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang yang semulanya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, diundur menjadi pukul 16.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi Anggota Bawaslu Puadi.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Puadi sebagai anggota majelis menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.
Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
"Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022," jelas Puadi.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan.
Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti.
Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.
Diketahui, Partai Prima sebelumnya tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Maka dari itu, Partai Prima menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU.
Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Alhasil, PN Jakpus memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.
Pengadilan juga memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu 2024 hingga tahun 2025.
PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.
Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Menkopolhukam Mahfud MD
kecurangan Pemilu
Pemilu curang
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Pemilu 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.