Berita Nasional

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu RI Bertambah Menjadi Rp349 Triliun, Mahfud MD: Itu Pencucian Uang

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan nilai transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bisa bertambah.

Editor: Panji Baskhara
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Menko Polhukam) Mahfud MD seusai mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023) terkait transaksi mencurigakan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Menkopolhukam Mahfud MD akui, transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan bertambah.

Dikatakan Mahfud MD, dari yang sebelumnya sebesar Rp300 triliun, kini bertambah menjadi Rp349 triliun.

Diakui Mahfud MD, nilai transaksi mencurigakan itu bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

Mahfud MD juga menjelaskan nilai tersebut bisa bertambah di antaranya karena menyangkut kerja intelijen keuangan terkait jumlah perputaran uang.

Baca juga: Sindir Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Jujur Saja Kalau Mau Perbaiki

Baca juga: Bukan Cuma Sri Mulyani, Bursok Anthony Sentil Mahfud MD Soal TPPU Bukan Korupsi Kasus Rafael Alun

Baca juga: Suasana Rumah Duka Istri Moeldoko, Sejumlah Pejabat Melayat Ada Mahfud MD, Sri Mulyani

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi,"

"Tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," papar Mahfud MD.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp349 triliun, mencurigakan," sambung dia.

Mahfud MD kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.

Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Selain itu, kata Mahfud MD, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu jadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.

Mahfud MD juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud MD.

"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung Mahfud MD.

Untuk itu, Mahfud MD minta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan berasumsi Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved