Kemenkeu
Sindir Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Jujur Saja Kalau Mau Perbaiki
Menkopolhukam Mahfud MD kembali menyinggung soal transaksi keuangan janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD kembali menyinggung soal transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Hal itu disinggung Mahfud MD saat ia tengah berkunjung ke Australia pada Jumat (17/3/2023).
Lewat akun twitternya, Mahfud MD memastikan bahwa perputaran uang janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan itu benar adanya.
Mahfud MD berjanji akan menguak transaksi mencurigakan itu sepulangnya ke Indonesia.
“Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri . Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun; 2) Tapi itu bukan korupsi; 3) dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?” cuit Mahfud MD.
Mahfud MD berjanji akan merunut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat sudah tiba di Indonesia.
Mahfud MD pun yakin dengan temuan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Sebab kata Mahfud MD, data yang dimilikinya ialah data kuantitatif bukan semata data kualitatif.
“Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sudah saya sampaikan ke Kemenkeu,” jelas Mahfud MD.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, data yang disampaikan PPATK juga sudah cukup jelas dan tetap harus diselidiki.
Ia juga menyinggung bahwa pihak Kementerian Keuangan jujur-jujuran saja apabila mau sama-sama memperbaiki.
Baca juga: Jawab Isu Transaksi Rp 300 trilun di Kemenkeu, Sri Mulyani Minta PPATK Jabarkan Rinciannya
“Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala PPATK cukup jelas: laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” bebernya.
Diketahui pada Senin (20/3/2023), Mahfud mengagendakan rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan untuk membuat terang masalah ini.
Dalam penjelasannya, PPATK mengatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai, serta perpajakan.
Oleh karenanya, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai, serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.