PJLP
Asep Kuswanto tak Bisa Berbuat Apa-apa Soal Keluarga Eks Karyawan PJLP: Itu Tergantung Pak Gubernur
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya tak berwenang menerima langsung keluarga eks karyawan PJLP.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta angkat suara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh eks Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Diketahui, puluhan eks PJLP UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Mereka menuntut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk memanggil dan mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar menerima aspirasi mempekerjakan anggota keluarga selaku penggantinya.
"Kami hanya menjalankan kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ya," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Asep mengatakan bahwa yang ia ingat terdapat 150 eks PJLP yang masih menyuarakan keinginannya untuk dapat bekerja kembali di UPK Badan Air.
Namun ia mengaku, hal tersebut tidak bisa secara mentah harus diterima semua, karena tahun 2023 sudah ada penerimaan PJLP yang baru.
Baca juga: Eks PJLP Bakal Geruduk Balai Kota Buntut Dinas LH DKI Diduga Tak Komitmen dengan Perjanjian
"Mereka (eks PJLP) juga sudah demo di depan Balai Kota dan DPRD. Kami bersama Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) sudah menemui mereka, dan menyampaikan bahwa tidak bisa serta-merta," ucap Asep.
Asep pun menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung menerima seluruh anggota keluarga dari eks PJLP yang mendaftar di UPK Badan Air.
Menurut Asep, pihaknya bisa mempekerjakan keluarga eks karyawan PJLP itu apabila memang sudah mendaftar.
Baca juga: Politisi PKS Minta Pemprov DKI Jangan Pelit, Tambah Upah PJLP Damkar Rp 1 juta
"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (menerima)," ujarnya.
"Jadi kebijakan Pemprov kami lakukan dalam artian bahwa pengurangan pensiunan usia PJLP di atas 56 tahun itu memang kebijakan Pemprov," kata Asep.
Ia memastikan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Di mana memang dalam regulasi yang sudah dipelajari itu memang batas bekerja maksimal usia 56 tahun.
Kemudian, Asep menginformasikan bahwa usia yang bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan memang batasnya di usia 56 tahun.
