PJLP

Asep Kuswanto tak Bisa Berbuat Apa-apa Soal Keluarga Eks Karyawan PJLP: Itu Tergantung Pak Gubernur

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya tak berwenang menerima langsung keluarga eks karyawan PJLP.

|
Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardus wical
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Pj Gubernur DKI Jakarta untuk merekrut keluarga eks karyawan PjLP. 

Sebelumnya, puluhan eks PJLP UP Badan Air Dinas LH DKI Jakarta geruduk Gedung DPRD DKI Jakarta.

Mereka menuntut anggota dewan agar dapat memanggil dan mendesak Heru.

"Kami eks PJLP UP Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, batas usia 56 tahun ke atas yang terkena dampak terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware saat ditemui di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023) kemarin.

Azwar memohon pekerjaan mereka dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit apapun.

Kemudian, Azwar menjelaskan sebagaimana hasil audiensi, meminta segera pengganti (anggota keluarga) dipekerjakan tanpa birokrasi yang menurutnya dipersulit dan dianggap tidak mengakomodir kemudahan untuk difasilitasi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved