Berita Jakarta

Eks PJLP Bakal Geruduk Balai Kota Buntut Dinas LH DKI Diduga Tak Komitmen dengan Perjanjian

Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta bakal kembali menggeruduk Balai Kota DKI, Senin (13/3/2023)

WartaKota/Leonardus Wical Zelena Arga
Enam orang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) saat ditemui usai melapor ke DPRD DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks penyedia jasa lainnya perorangan /PJLP UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta bakal kembali menggeruduk Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023) pagi hingga siang.

Kedatangan mereka ke sana untuk meminta kejelasan dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, buntut Dinas LH DKI Jakarta yang diduga tidak komitmen dengan perjanjian soal perekrutan PJLP.

“Kami PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta batas usia maksimal 56 tahun ke atas yang kena dampak, memohon digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit,” kata Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun, Azwar Laware berdasarkan keterangannya pada Senin (13/3/2023) pagi.

Azwar menduga, adanya kesalahpahaman dan indikasi dari Pemprov DKI melalui media sosial dan Dinas LH DKI yang mencoba tidak komitmen dari kesepakatan awal.

Baca juga: Politisi PKS Minta Pemprov DKI Jangan Pelit, Tambah Upah PJLP Damkar Rp 1 juta

Dari pertemuan enam perwakilan aksi dengan pemerintah daerah beberapa waktu lalu, pihak Pemprov dan UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta bersepakat menyetujui mau mengakomodir atau menerima massa untuk digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit.

“Sebagaimana hal pokok surat kami, tuntutan poin satu hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, surat berserta penyampaian dijelaskan memohon digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit,” ujarnya.

Lantaran proses rekrutmen tak berjalan mulus, sekitar 300 orang mantan PJLP akan kembali melakukan aksi di Balai Kota DKI.

Aksi ini juga didasari oleh surat permohonan massa yang tidak direspon oleh Pj Gubernur.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Siap Tampung Ratusan Keluarga Eks Karyawan PJLP yang Ingin Bekerja

“Kami PJLP eks UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta batas usia maksimal 56 tahun ke atas kembali melakukan aksi penyampaian aspirasi di Balai Kota,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, enam perwakilan massa diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri pada Rabu (25/1/2023). Aksi mereka ditampung Taufan untuk disampaikan kepada Pj Gubernur DKI.

“Usia mereka 65 tahun ke atas, kan sudah tidak bisa bekerja. Lalu, mereka minta agar bisa digantikan oleh keluarga mereka. Tugas dan fungsi kami kan hanya menampung persoalan konflik sosial di masyarakat,” kata Taufan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.

Sigit menyebutkan, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yaitu mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun. 

"Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Sigit, Senin (26/12/2022). (faf)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved