Pemilu 2024
Pelaksanaan Coklit Selesai, Bawaslu RI Temukan 5 Kendala Khusus
Bawaslu RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni.
Selain empat kendala di atas, Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Terhadap adanya proses Coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.
Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan
dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Pelaksanaan Coklit di DKI Jakarta Sudah 99 Persen
Sementara hasil pendirian posko kawal hak pilih, Bawaslu mendapatkan 129 aduan masyarakat yang terdiri dari 4 klaster, yakni:
a.) pemilih belum terdata (98 aduan, terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara).
b.) pemilih salah penempatan TPS (21 aduan, terdapat di 5 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulwesi Utara, Sulwesi Selatan).
c.) pemilih TMS belum dihapus dari daftar pemilih (10 aduan, terdapat di 5 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Utara).
d) aduan lain-lain (11 aduah, terdapat di 6 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Nusa Tenggara Barat).
Terhadap aduan masyarakat tersebut, pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh
Selama melakukan pengawasan Coklit, Bawaslu RI menyampaikan saran saran perbaikan secara tertulis 1 kali, berdasarkan hasil pengawasan pada 2 hari pelaksanaan Coklit.
Namun, dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidak sesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 aduan posko kawal hak pilih.
Sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke Pantarlih di seluruh Indonesia, ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.