Pemilu 2024

Pelaksanaan Coklit Selesai, Bawaslu RI Temukan 5 Kendala Khusus

Bawaslu RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Bawaslu RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menuturkan dalam proses Coklit, Bawaslu melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.

"Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak
pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga," ucap Lolly, Jumat (17/3/2023).

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (14/3), Bawaslu menemukan 5 masalah utama, yakni sebagai berikut:

Pertama, terdapat wilayah yang belum selesai melakukan Coklit Hal ini terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua, yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung) Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung).

"Penyebabnya adalah Coklit terlambat dilasanakan di awal masa Coklit. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan Coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit," jelas Lolly.

Kedua, terdapat pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili . Hal ini terjadi di Kab. Intan Jaya, Provinsi Papua.

Kronologisnya KPU Kab. Intan Jaya melakukan Coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung se Kabupaten Intan Jaya.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kab. Intan Jaya mengimbau KPU Kab. Intan Jaya agar dapat mematuhi prosedur Coklit.

KPU Kab. Intan Jaya menindaklanjutinya dengan melakukan Coklit terhadap 97 kampung bersama dengan Bawaslu Kab. Intan Jaya. Hasilnya, KPU berhasil melaksanakan Coklit di 7 kampung, namun sisanya dihadang oleh jajaran penyelenggara PPK.

Hingga akhir masa Coklit, 90 kampung sisanya belum dilakukan Coklit di Intan Jaya. Atas hal prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan ke KPU Provinsi agar tidak melakukan Coklit hingga keluar surat keputusan KPU RI terkait perpanjangan masa Coklit sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit.

Ketiga, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan, yakni:

a. Coklit di apartemen

Hal ini terjadi di DKI Jakarta. Kendalanya di antaranya Pantarlih kesulitan memasuki sebagian besar apartemen, coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang disediakan oleh pengelola apartemen, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved