Pemilu 2024
Pelaksanaan Coklit Selesai, Bawaslu RI Temukan 5 Kendala Khusus
Bawaslu RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elit. Terdadap hal ini, PKD mengimbau agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas keamanan
apartemen.
b. Coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang).
Hal ini terjadi di Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali. Di Bangli, Pantarlih tidak berani untuk melakukan coklit terhadap pemilih tersebut sehingga PKD Desa Bunutin menyarankan kepada PPS agar dilakukan coklit terhadap pemilih yang kesepekang tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Babin dan Bimas.
Di Karangasem, terdapat 34 KK yang kesepekang dan mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kab. Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung.
Bawaslu Klungkung melakukan rapat koordinasi dengan Dukcapil, KPU dan Bawaslu, masyarakat 34 KK tersebut dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan Karangasem dan pada akhirnya di tanggal 14 Maret dilakukan pencoklitan.
c. Coklit di wilayah perbatasan
Hal ini terjadi di Kuburaya, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut berada di Desa Ampera Raya, Kec, Sungai Ambawang, Kab.
Kuburaya yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, yakni TPS 004 dan 009.
Sejak dimulainya pencoklitan hingga kemarin tanggal 14 Februari 2023, kedua pantarlih di TPS tersebut tidak dapat melakukan pencoklitan karena pemilih tidak mau untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, dengan alasan mereka berada di wilayah kota Pontianak, dan tidak merasa pernah menjadi warga Kubu Raya.
Sebagian pemilih menggunakan identitas Kota Pontianak Sebagian pemilih menggunakan identitas Kubu Raya.
Keempat, pemilih tidak dikenali Pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum
pada Form model A-Daftar Pemilih.
Pantarlih telah koordinasi dengan beberapa Ketua RT di Kelurahan Latsari namun tidak ada yang mengenali nama-nama tersebut dan juga alamat yang tercantum pada nama-nama Pemilih di TPS 23 Kel. Latsari tidak jelas (RT. 000/000).
Jajaran pengawas menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih
tidak dikenali.
Kelima, TPS tidak berpenghuni. Hal ini terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya terdapat dugaan adanya pemilih dengan status tidak dikenali pada 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.