Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan Restoratif Justice kepada Pihak Mario Dandy dan David Ozora 

Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv, istimewa
Dua tersangka dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora telah melakukan berbagai reka adegan saat rekontruksi di Komplek Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) 

Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga. Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3).

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Diarahkan Koordinasi dengan KPAI

Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.

Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved