Penganiayaan
Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan Restoratif Justice kepada Pihak Mario Dandy dan David Ozora
Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tawarkan restoratif justice kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan pihak David Ozora, jika diperlukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.
Akan tetapi lanjut Reda, keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban maupun tersangka kasus penganiayaan.
"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan (restorative justice), apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus," ujar Reda, Jumat (17/3/2023)
Baca juga: Tak Sekadar Bertemu, Pretya Amanda juga Sempat Diantar Mario Dandy Satriyo ke Indekosnya
Reda mengatakan, kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo merupakan kategori penganiayaan berat.
Pasalnya, kata Reda, saat ini David Ozora masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," ujarnya.
Kondisi David saat ini pun akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan proses hukum selanjutnya.
"Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," ungkap Reda.
Tanggapan sahabat ayah David
Terkait hal tersebut, penyanyi Melanie Subono angkat suara. Di akun instagramnya, Melanie mengaku kenal betul dengan sosok ayah David, Jonathan Latumahina.
Bahkan keduanya sudah saling mengenal selama 10 tahun karena kerap menyelamatkan hewan terlantar dan teraniaya.
“Dear @tidvrberjalan , kita udah temenan dan kenal entah .. 10 tahunan? Kita sama sama berjuang dan lo jadi saksi gw berkali kali di kasus hewan,” jelas Melanie di akun instagramnya Jumat (17/3/2023).
Melanie pun mengaku tahu betul sosok sahabatnya yang juga ayah dari David Ozora itu. Ia berterima kasih karena Jonathan telah menolak segala usaha damai dan bantuan yang ditawarkan pihak pelaku dan instansi.
Wanita yang juga seorang aktivis itu menyayangkan sikap Kejati DKI yang seharusnya tidak menawarkan perdamaian ke pihak keluarga korban.
“TERIMAKASIH SUDAH MENOLAK SEGALA USAHA DAMAI , BANTUAN dll yang ditawarkan TERMASUK oleh INSTANSI YANG HARUSNYA BAHKAN GAK NAWARIN ITU,” ucap Melanie.
Melanie memastikan akan selalu mendukung Jonathan Latumahina dan keluarganya dalam menghadapi kasus yang berhadapan langsung dengan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Kata Melanie, apapun yang Jonathan perlukan ia akan berusaha untuk bantu.
“Sekarang saatnya gue support balik lo dan keluarga lo. Apapun yang kalian perlu, kita ada .
Gue yakin banyak orang disini pun ada di sisi dan pihak kalian,” kata Melanie.
Melanie pun meyakini bahwa karma baik Jonathan Latumahina akan diberikan Tuhan saat menghadapi kasus kekerasan yang menimpa putranya hingga koma.
Sebab kata Melanie, Jonathan Latumahina juga sebelumnya suka membela orang yang tertindas.
“Dear DAVID , bokap lo orang baik. Suka bela orang. Kind. Kamu pasti diperjuangin. PASTI,” tandas Melanie.
Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang
Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus itu, ada tiga tersangka antara lain Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) yang merupakan pelaku anak.
"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo.
Untuk pelaku anak AGH, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.
"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Untuk diketahui, Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Sedangkan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Pelaku anak, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sepatu Mahal Mario Dandy saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Kombes Hengki: Itu Pinjam Punya Penyidik
Akan lakukan konfrontir
Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan konfrontir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku.
Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.
"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.
Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.
"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa
Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .
"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1
Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.
"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia.
Ditolak LPSK
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Sejak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga
"Justru kita (LPSK) merekomendasikan untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perihal rangka peradilan di kasus tersebut," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).
Hal tersebut, katanya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, perihal Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terkait keputusan penolakan tersebut, kata Achmadi didapatkan setelah melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.
"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.
Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.
Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.
Baca juga: Tangis Mario Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi Bukan Berarti Karena Sedih, Ini Kata Pakar Gestur
Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga. Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3).
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Diarahkan Koordinasi dengan KPAI
Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.
Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.
Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.