Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan Restoratif Justice kepada Pihak Mario Dandy dan David Ozora 

Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv, istimewa
Dua tersangka dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora telah melakukan berbagai reka adegan saat rekontruksi di Komplek Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) 

Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.

"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia. 

Ditolak LPSK

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Sejak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga

"Justru kita (LPSK) merekomendasikan untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perihal rangka peradilan di kasus tersebut," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, perihal Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terkait keputusan penolakan tersebut, kata Achmadi didapatkan setelah melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.

"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.

Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.

Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.

Baca juga: Tangis Mario Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi Bukan Berarti  Karena Sedih, Ini Kata Pakar Gestur  

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved