Penganiayaan
Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan Restoratif Justice kepada Pihak Mario Dandy dan David Ozora
Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Dalam kasus itu, ada tiga tersangka antara lain Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) yang merupakan pelaku anak.
"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo.
Untuk pelaku anak AGH, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.
"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Untuk diketahui, Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Sedangkan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Pelaku anak, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sepatu Mahal Mario Dandy saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Kombes Hengki: Itu Pinjam Punya Penyidik
Akan lakukan konfrontir
Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan konfrontir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku.
Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.
"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.
Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.
"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa
Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .
"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.