Penganiayaan
Dikecam Netizen, Kajati DKI Luruskan soal Usulan Restorative Justice, Reda: Statement Itu untuk AG
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restirative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Akan lakukan konfrontir
Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan konfrontir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku.
Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.
"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.
Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.
"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa
Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .
"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1
Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.
"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia.
Ditolak LPSK
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Sadis! Lima Pemuda di Palembang Sumsel Lindas Pengendara Motor |
![]() |
---|
Cari Makanan Tanpa Izin, Santri di Malang Jatim Diduga Dianiaya Pengasuh Ponpes Hingga Betis Melepuh |
![]() |
---|
Sempat Cekcok Berujung Penganiayaan, Sopir Transjakarta dan Ojol Sepakat Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.