Penganiayaan

Dikecam Netizen, Kajati DKI Luruskan soal Usulan Restorative Justice, Reda: Statement Itu untuk AG

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restirative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi soal tawaran damai kepada pihak Mario Dandy dan David Ozora 

Akan lakukan konfrontir

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan konfrontir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.

"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.

Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa

Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.

"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia. 

Ditolak LPSK

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved