Penganiayaan

Dikecam Netizen, Kajati DKI Luruskan soal Usulan Restorative Justice, Reda: Statement Itu untuk AG

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restirative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi soal tawaran damai kepada pihak Mario Dandy dan David Ozora 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy dkk, Polda Metro Jaya Janji akan Tangani secara Profesional

Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restirative justice.

"Kehadiran saya di RS sebagai ungkapan empati dan ingin memastikan bahwa perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman berat," tegasnya.

Mantan Kajari Jakarta Barat itu menambahkan, restirative justice bisa dilakukan jika para tersangka mendapat permohonan maaf dan pengampunan dari keluarga korban.

Sampai detik ini, pihak keluarga David masih dengan pendiriannya untuk menghukum para tersangka yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji," tegasnya.

Sebelumnya, Beredar di sosial media instagram dan viral di akun @lensa_berita_jakarta pernyataan mengejutkan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Reda Manthovani.

Dalam narasi yang beredar, Reda menawarkan restorative justice atau damai perkara penganiayaan mengakibatkan David Ozora Latumahina koma.

Penawaran itu dilakukan oleh Reda ketika memjenguk David di rumah sakit Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved