Tawuran Pelajar

Selain Pembacok Arya, Polresta Bogor Kota juga Kejar Pelajar yang Memposting Tantangan di Medsos

Pembacokan komplotan pelajar pada pelajar lain bernama Arya Saputra meninggal duka medalam. Kini polisi memburu pembacok dan yang posting tantangan.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
warta kota/cahya nugraha
Polres Bogor Kota memperlihatkan salah satu pelajar yang terlibat dalam pembacokan almarhum Arya Saputra, Selasa (14/3/2023), di Polresta Bogor Kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait dengan kasus pembacokan pelajar di Kota Bogor tepatnya di lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (14/03/2023)

Akibat peristiwa ini Arya Saputra yang masih duduk di bangku kelas X SMK harus menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit, usai mendapatkan luka sabetan di bagian leher.

Pelaku yang berjumlah tiga orang dihadirkan langsung di Mako Polresta Bogor Kota saat konferensi pers.

Namun, aktor utama dalam peristiwa ini, ASR (17) belum berhasil diamankan.

Kendati demikian jajaran Polresta Bogor Kota akan terus mengejar dan menangkap ASR yang diketahui pada saat kejadian dia lah yang menebas Arya dengan sebilah sajam berjenis gobang.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, motif dari pembunuhan tersebut adalah adanya tantangan via Instagram.

Baca juga: Polisi Kenakan Pasal Berat pada Pelajar yang Membunuh Arya Saputra, Penjara selama 15 Tahun

Pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan melakukan tindakan nyata dengan sasaran secara acak.

Menurut Bismo, para pelaku dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras (miras) dalam melakukan aksinya.

"Adanya tantangan di Instagram, pelaku terprovokasi sehingga dengan mencirikan celana dan warna seragam sekolah itulah mereka melakukan aksinya," ungkap Bismo.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Meninggal Dibacok, Arya Saputra Lontarkan Kalimat Mengagetkan Ayah Angkatnya

Disamping pengejaran ASR yang tengah buron, kepolisian juga akan mendalami terkait seseorang yang menantang para pelaku via media soasial (medsos).

"Akan kita lakukan pendalaman sebagai bentuk upaya ke akar akarnya," tegas Bismo.

Tidak hanya itu kepolisian juga akan mendalami keterlibatan alumni dan senior dalam peristiwa ini.

"Kita akan dalami peran dari senior dan alumni," kaya Bismo.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan parang besar (gobang) yang dijadikan alat untuk membacok almarhum Arya Saputra, seorang pelajar yang menjadi korban kenakalan remaja.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan parang besar (gobang) yang dijadikan alat untuk membacok almarhum Arya Saputra, seorang pelajar yang menjadi korban kenakalan remaja. (warta kota/cahya nugraha)

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku yang saat ini mendekam di Polresta Bogor Kota yakni MA (17) dirinya berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis gobang.

SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam dan pada saat kejadian SA juga hendak memukul Arya menggunakan topi yang ia kenakan saat itu, namun meleset.

Selanjutnya, satu orang yang tidak disebutkan namanya berperan menyembunyikan MA dan SA.

Mereka semua berasal dari satu sekolahan yang sama.

Baca juga: Buntut Kasus Arya yang Tewas Dibacok Pelajar, Iwan Setiawan Minta Kesbangpol Turun Tangan

"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," Ucap Bismo.

Terdapat juga barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah gobang panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku diacam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Dan Satu yang menyembunyikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun." jelas Bismo.

"Sementara pasal yang dikenakan itu. Kita sampaikan ke pak hakim dan saya rasa pengadilan dengan rasa kebatinan dan pertimbangan hakim pasti akan bijak menjatuhkan vonis," tutup Bismo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved