Tawuran Pelajar
Polisi Kenakan Pasal Berat pada Pelajar yang Membunuh Arya Saputra, Penjara selama 15 Tahun
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso tak main-main dalam menangani kasus pembacokan pelajar pada Arya Saputra.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait dengan kasus pembacokan pelajar bernama Arya Saputra, Selasa (14/3/2023).
Seperti diketahui, Arya tewas setelah ditebas oleh pelajar lain di lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).
Akibat peristiwa ini Arya yang masih duduk di bangku kelas X SMK harus menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit, karena luka sabetan di bagian leher.
Pelaku yang berjumlah tiga orang dihadirkan langsung di Mako Polresta Bogor Kota saat konferensi pers.
Namun, aktor utama dalam peristiwa ini, ASR (17) belum berhasil diamankan.
Kendati demikian, jajaran Polresta Bogor Kota akan terus mengejar dan menangkap ASR yang diketahui pada saat kejadian dia lah yang menebas Arya dengan sebilah sajam berjenis gobang.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis gobang.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Meninggal Dibacok, Arya Saputra Lontarkan Kalimat Mengagetkan Ayah Angkatnya
Kemudian, SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam, dan pada saat kejadian SA juga hendak memukul Arya menggunakan topi yang ia kenakan saat itu, namun meleset.
Terakhir, satu orang yang tidak disebutkan namanya berperan yang menyembunyikan MA dan SA.
"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Terdapat juga barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah gobang panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.
Baca juga: Buntut Kasus Arya yang Tewas Dibacok Pelajar, Iwan Setiawan Minta Kesbangpol Turun Tangan
Atas perbuatannya para pelaku diacam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dan Satu yang menyembunyikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal yang dikenakan itu," ucapnya.
"Kita sampaikan ke pak hakim dan saya rasa pengadilan dengan rasa kebatinan dan pertimbangan hakim pasti akan bijak menjatuhkan vonis," tandas Bismo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
tawuran pelajar
pelajar tewas
Arya Saputra
Arya
Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prako
Arya Tewas Ditebas Pelajar, Politisi PPP Akhmad Saeful Bakhri Sesali Visi Ramah Keluarga Kota Bogor |
![]() |
---|
Rojai Ingin Pembunuh Anak Angkatnya Dihukum Berat: Arya Ingin Jadi Arsitek untuk Perbaiki Rumah |
![]() |
---|
Polres Metro Tangerang Kota Amankan 80 Pelajar SMK yang akan Tawuran, Bergerombol di Jam Gede Jasa |
![]() |
---|
Bikin Prihatin, Jelang Peringati Hari Pahlawan, Pelajar di Cengkareng Justru Rayakan dengan Tawuran |
![]() |
---|
Jelang Salat Jumat, Pelajar Karawang Tawuran, Tujuh Ditangkap Polisi, Satu Orang Luka Bacok |
![]() |
---|