Tawuran Pelajar

Selain Pembacok Arya, Polresta Bogor Kota juga Kejar Pelajar yang Memposting Tantangan di Medsos

Pembacokan komplotan pelajar pada pelajar lain bernama Arya Saputra meninggal duka medalam. Kini polisi memburu pembacok dan yang posting tantangan.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
warta kota/cahya nugraha
Polres Bogor Kota memperlihatkan salah satu pelajar yang terlibat dalam pembacokan almarhum Arya Saputra, Selasa (14/3/2023), di Polresta Bogor Kota. 

Selanjutnya, satu orang yang tidak disebutkan namanya berperan menyembunyikan MA dan SA.

Mereka semua berasal dari satu sekolahan yang sama.

Baca juga: Buntut Kasus Arya yang Tewas Dibacok Pelajar, Iwan Setiawan Minta Kesbangpol Turun Tangan

"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," Ucap Bismo.

Terdapat juga barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah gobang panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku diacam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Dan Satu yang menyembunyikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun." jelas Bismo.

"Sementara pasal yang dikenakan itu. Kita sampaikan ke pak hakim dan saya rasa pengadilan dengan rasa kebatinan dan pertimbangan hakim pasti akan bijak menjatuhkan vonis," tutup Bismo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved