Pilpres 2024

PKB Dukung KPU RI Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

PKB dukung langkah banding KPU RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ilustrasi - PKB dukung langkah banding KPU RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengenai penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur, atau Partai Prima.

Pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah banding yang diajukan KPU RI atas putusan penundaan Pemilu 2024 itu.

Menurut Ketua DPP PKB Daniel Johan, langkah banding KPU RI sudah tepat dan mengakui sangat mendukung hal tersebut.

Baca juga: Pawai Budaya dan Pentas Seni Ini Ramaikan CFD Melalui Lagu Mars Pemilu di Bundaran Hotel Indonesia

Baca juga: Diluncurkan Bersamaan dengan Supersemar, Suara Semesta Komitmen Kawal Pemilu 2024 Jujur dan Adil

"Ya tepat. Sangat didukung," kata Daniel, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).

Sebab, menurut Daniel, penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi.

"Karena intinya penundaan Pemilu itu hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi. Tidak dengan yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 itu melebihi kewenangan.

Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil para hakim terkait putusan tersebut agar dilakukan klarifikasi.

"Intinya gini, pertama itu di luar kewenangan. Kedua, itu putusan tidak bisa dijalankan, karena kan memang harusnya hanya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Daniel.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu belum inkrah. Sehingga tidak perlu dipikirkan lebih jauh.

"Ketiga, belum final kan. Jadi udah enggak usah dipikirin. Tahapan Pemilu jalankan saja sesuai jadwal," tuturnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

PKB Sebut Jadwal Kampanye 75 Hari Sudah Cukup

Diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 75 hari.

Mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024 ditanggapi langsung oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan.

Dikatakan Daniel Johan, secara formal, jadwal kampanye yang diberikan KPU sudah cukup.

"Kalau buat saya ya lumayan cukup lah. Cukup secara formal ya," kata Daniel Johan, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).

Namun, Daniel Johan menuturkan, secara informal sebenarnya semua peserta Pemilu 2024 sudah bertemu dengan masyarakat di luar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU itu.

"Meskipun secara informal, kan semua calon dari sekarang sudah bertemu dengan masyarakat. Sudah berkomunikasi," ucapnya.

"Oleh semua calon. Dia calon atau enggak, yang penting kader partai kan. Apalagi sudah menjadi bagian in common, pasti dilakukan," sambungnya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, ada atau tidaknya jadwal dari KPU itu menurut PKB sama saja.

"Kalau bagi PKB enggak ada bedanya. Karena itu kita lakukan setiap saat, dari sejak dilantik jadi DPR sampai sekarang enggak berhenti. Bukannya kita muncul pas mau Pemilu aja."

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Batasan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD DKI Jakarta

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menuturkan laporan dana kampanye calon Anggota DPD dimuat dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 334.

Laporan dana kampanye calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di antaranya sebagai berikut;

(1) Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye kepada.

KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil presiden oleh KPU.

(2) Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberi laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi.

Lalu, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

(3) Calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

Batas Besaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD Undang-undang No. 7 Tahun 2017

(1) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved