Pilpres 2024
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Ketua DPP PKB: Cukup Secara Formal
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengaku secara formal jadwal kampanye Pemilu 2024 ditetapkan KPU hanya 75 hari sudah cukup.
Aturan Batasan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD DKI Jakarta
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menuturkan laporan dana kampanye calon Anggota DPD dimuat dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 334.
Laporan dana kampanye calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di antaranya sebagai berikut;
(1) Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye kepada.
KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil presiden oleh KPU.
(2) Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberi laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi.
Lalu, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
(3) Calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.
Batas Besaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD Undang-undang No. 7 Tahun 2017
(1) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Wartakotalive.com/M27)
jadwal kampanye ditetapkan KPU
jadwal kampanye Pemilu 2024
Partai Kebangkitan Bangsa
Komisi Pemilihan Umum
jadwal kampanye
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Daniel Johan
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-kotak-suara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.