Pilpres 2024
Kabarnya Ada Kelompok yang Ingin Menunda Pemilu 2024? Ini Kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman sebut ada golongan atau kelompok yang ingin menunda Pemilu 2024.
WARTAKOTALIVE.COM - Dikabarkan ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kabar adanya kelompok menunda Pemilu 2024 itu diungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman.
Adanya kelompok penunda Pemilu 2024, kata Benny K Harman, harus ada kekuatan untuk melakukan perlawanan.
"Bangun kekuatan untuk melawan golongan-golongan, kelompok-kelompok, yang saat ini bekerja dalam diam dan sistematis untuk menunda pemilu,"
Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Ketua DPP PKB: Cukup Secara Formal
Baca juga: Pengamat Nilai Wacana Duet Ganjar - Prabowo Tak Aneh, ada Sejarah Jokowi-JK dan Jokowi-Amin
Baca juga: KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Bentuk Keseriusan Tanggapi Partai Rakyat Adil dan Makmur
"Untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Benny K Harman di dalam diskusi "Rekonstruksi Indonesia" di Komplek Bona Gabe, Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan dan dimulai dari awal agar mereka bisa jadi peserta Pemilu 2024, menjadi indikasi adanya kekuatan tersebut.
Selain itu, sejumlah elite politik dan beberapa anggota kabinet juga sempet ramai bicara penundaan pemilu.
"Presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden ditanya, tidak, tapi orang orang sekitarnya tetap suarakan perpanjangan masa jabatan, menunda pemilu dengan alasan yang tidak masuk akal lagi," ujarnya.
"Jadi kalau semua itu hakim PN Pusat yang menunda pemilu, memang dia datang begitu saja? Ini kerja sistematis dari kelompok tadi."
"Jadi menurut saya pada saat ini ada kelompok yang diorganisasikan secara rapi dengan dukungan moral yang sangat kuat untuk menunda pemilu untuk melanggengkan kekuasaan," pungkasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
PKB Sebut Jadwal Kampanye 75 Hari Sudah Cukup
Diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 75 hari.
Mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024 ditanggapi langsung oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan.
Dikatakan Daniel Johan, secara formal, jadwal kampanye yang diberikan KPU sudah cukup.
"Kalau buat saya ya lumayan cukup lah. Cukup secara formal ya," kata Daniel Johan, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).
Namun, Daniel Johan menuturkan, secara informal sebenarnya semua peserta Pemilu 2024 sudah bertemu dengan masyarakat di luar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU itu.
"Meskipun secara informal, kan semua calon dari sekarang sudah bertemu dengan masyarakat. Sudah berkomunikasi," ucapnya.
"Oleh semua calon. Dia calon atau enggak, yang penting kader partai kan. Apalagi sudah menjadi bagian in common, pasti dilakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan, ada atau tidaknya jadwal dari KPU itu menurut PKB sama saja.
"Kalau bagi PKB enggak ada bedanya. Karena itu kita lakukan setiap saat, dari sejak dilantik jadi DPR sampai sekarang enggak berhenti. Bukannya kita muncul pas mau Pemilu aja."
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Aturan Batasan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD DKI Jakarta
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menuturkan laporan dana kampanye calon Anggota DPD dimuat dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 334.
Laporan dana kampanye calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di antaranya sebagai berikut;
(1) Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye kepada.
KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil presiden oleh KPU.
(2) Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberi laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi.
Lalu, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
(3) Calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.
Batas Besaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD Undang-undang No. 7 Tahun 2017
(1) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Chaerul Umam/Ibriza Fasti Ifhami/Wartakotalive.com/M27)
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
kelompok menunda Pemilu 2024
kelompok penunda Pemilu 2024
golongan menunda Pemilu 2024
golongan penunda Pemilu 2024
penundaan Pemilu 2024
Benny K Harman
Pilpres 2024
Pemilu 2024
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024-ditunda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.