Asuransi
Setelah Bayar Premi, Begini Selanjutnya Keberlangsungan Polis
Randi Mahera menjelaskan agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Produk asuransi jiwa terdiri dari unit link dan tradisional. Keduanya dimaksudkan untuk memberikan proteksi.
Kemudian, pada produk tradisional terdapat manfaat yang dijamin, sedangkan pada asuransi jiwa unit link terdapat manfaat investasi yang tidak dijamin karena bergantung pada kinerja investasi.
Hal ini merupakan poin pertama yang harus diketahui oleh nasabah.
Baca juga: FWD Insurance Berikan Layanan Pemulihan Fisik dan Mental Secara Gratis Bagi Nasabah Asuransi
Life Product Development Manager Sequis Randi Mahera menjelaskan hal ini agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari.
Poin kedua yang harus dipahami oleh nasabah, katanya adalah mengetahui dan memahami semua ketentuan yang ada pada polis asuransi jiwa unit linknya.
"Salah satunya terkait pembayaran premi yang perlu dibayar tepat waktu sampai periode yang ditentukan agar polis tetap aktif. Ini bertujuan untuk meminimalkan risiko bilamana investasi yang dipilih kurang baik kinerjanya yang dapat mengakibatkan polis menjadi lapse (batal)," ujarnya.
Baca juga: Sequis Financial Tegaskan Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit Bagi Debitur KPR
Kemudian, menurut Randi, agar polis asuransi jiwa unit link dapat tetap berlaku hingga jangka panjang maka nasabah sebaiknya memantau perkembangan dana investasinya setiap bulan hingga tiga bulan sekali.
"Hal itu untuk mengantisipasi lebih awal jika ada dana kelolaan investasi yang kinerjanya kurang baik," ujarnya.
Selanjutnya, poin ketiga adalah bahwa premi yang dibayarkan untuk polis asuransi jiwa unit link di tahun awal pertanggungan biasanya akan dialokasikan pada biaya awal (biaya akuisisi) dan investasi.
Lebih lanjut dijelaskan Randi sebagai berikut:
Manfaat Proteksi dan Investasi
Terdapat dua manfaat dalam asuransi jiwa unit link, yakni manfaat proteksi berupa Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan bila nasabah yang ditanggung (Tertanggung) tutup usia.
Manfaat proteksi ada juga yang sifatnya opsional, yakni asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan lainnya.
Selanjutnya adalah manfaat investasi yang dinyatakan dalam bentuk sejumlah nilai polis berupa dana investasi yang dialokasikan dari premi yang telah dibayarkan nasabah.
"Dana investasi ini dikelola sesuai dengan jenis investasi pilihan nasabah. Perlu diketahui bahwa kinerja investasi bersifat fluktuatif bergantung pada kondisi ekonomi dan iklim investasi sehingga memiliki risiko meningkat atau menurun. Oleh sebab itu, nasabah harus memahami profil risiko investasi yang diinginkan dan disesuaikan dengan jenis investasi yang dipilih,” sebut Randi.
Lalu apakah manfaat proteksi ini dijamin?
Randi mengatakan manfaatnya dijamin selama polis asuransi jiwa unit link tetap aktif.
Dalam asuransi jiwa unit link meskipun nasabah sudah membayar premi tepat waktu sesuai periode yang ditentukan akan tetapi bisa saja terjadi volatilitas tinggi di pasar yang dapat meningkatkan risiko investasi dan/atau terjadinya inflasi biaya medis yang terlalu tinggi.
Baca juga: Punya Honda VIP Card Bisa Dapat Ragam Keuntungan, Mulai Diskon Suku Cadang hingga Asuransi
Yang mengakibatkan perusahaan asuransi terpaksa menaikkan biaya asuransi tambahan kesehatan yang tidak dijamin (jika nasabah menambahkan asuransi tambahan kesehatan).
"Keduanya akan berdampak pada nilai polis atau adanya biaya yang akan mengurangi nilai polisnya. Itu sebabnya, nasabah asuransi jiwa unit link perlu memonitor kondisi polisnya secara rutin," ujarnya.
Bagaimana dengan biaya-biaya yang ada pada asuransi jiwa unit link?
“Untuk mendapatkan manfaat proteksi jiwa berupa UP akan dikenakan biaya asuransi (cost of insurance) dan untuk membiayai manfaat asuransi tambahan akan dikenakan biaya asuransi tambahan (cost of rider)," ujarnya.
Kedua biaya, katana dapat berbeda tergantung dari jenis kelamin, usia masuk, jangka waktu perlindungan, besaran UP serta ada atau tidak adanya penyakit penyerta.
"Serta akan dipotong dari nilai polis nasabah setiap bulannya bersamaan dengan biaya administrasi yang besarnya tetap. Demi memastikan ketiga biaya ini terbayarkan dan polis tetap aktif maka nilai polis haruslah mencukupi,” ujar Randi.
Baca juga: Ada Keluhan Polis Bermasalah, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi karena Dugaan Fraud
Selanjutnya, menurut Randi, ada biaya awal (biaya akuisisi) yang dikenakan kepada nasabah selama kurun waktu tertentu.
"Biaya ini dimaksudkan untuk mengelola polis oleh perusahaan asuransi yang meliputi biaya operasional, biaya pemasaran termasuk komisi, dan biaya lainnya," ujarnya.
Menurutnya ada juga biaya terkait investasi, yakni biaya pengelolaan investasi untuk keperluan bank kustodian yang berperan sebagai lembaga penyimpanan dana investasi dan Manajer Investasi yang mengelola premi yang dialokasikan untuk investasi.
Atas nilai polisnya, nasabah memiliki hak untuk melakukan transaksi penarikan/pemindahan/penebusan atas dana investasinya.
Hak tersebut dapat nasabah gunakan untuk strategi investasi atau jika ada kebutuhan yang sifatnya mendadak.
Untuk hal ini akan dikenakan biaya penarikan (withdrawal fee)/ biaya pemindahan (switching fee)/ biaya penebusan (surrender fee).
"Besarnya ketiga biaya tersebut dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Produk atau pada polis nasabah," ujarnya.
Transaksi ini tentunya akan mempengaruhi nilai polis.
Baca juga: Pentingnya Mempelajari Polis Bagi Nasabah Agar Pengajuan Klaim Asuransi Tidak Ditolak
"Untuk itu, jika nasabah akan akan melakukan penarikan/pemindahan dana, pastikan nilai polis tetap mencukupi agar polis dapat tetap aktif," ujarnya.
Pembebanan biaya menurut Randi dilakukan untuk membantu nasabah disiplin terhadap rencana investasinya agar manfaat asuransi bisa diperoleh dan dana investasi dapat berkembang.
Semua informasi tersebut, katanya dapat diketahui oleh nasabah dari Ringkasan Informasi Produk (RIP) dan layanan dari tenaga pemasar asuransi atau bisa dilihat pada website resmi perusahaan.
"Sequis juga menyediakan informasi produk asuransi jiwa dan kesehatan di websitenya. Bahkan telah dilengkapi dengan fitur layanan Find agent, jika calon nasabah ingin berkonsultasi tentang solusi keuangan dan perlindungan yang dibutuhkan untuk keluarganya. Fitur ini nanti akan menghubungkan calon nasabah dengan agen profesional Sequis sesuai lokasi," ujar dia.
Pahami Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan di Era Digital |
![]() |
---|
Asuransi FWD Future First Tawarkan Proteksi Jiwa 15 Tahun dan Pengembalian Premi hingga 170 Persen |
![]() |
---|
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan |
![]() |
---|
Lippo General Insurance Klaim Usung Teknologi Canggih pada Aplikasi MyPro+ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.