Pemilu 2024

Caleg DPD RI pada Pemilu 2024, Bawaslu: Pengawas Harus Jeli Amati Calon Mantan Napi

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono minta pengawas Pemilu 2024 cermat pada bacaleg anggota DPD RI, karena dikhawatirkan banyak mantan napi.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pengawas Pemilu 2024 harus cermat, karena banyak mantan napi yang mendaftarkan diri menjadi bacaleg DPD RI. 

“Atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni,” tambah Hasyim

Diketahui, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Uji publik penataan dapil DPR dan DPRD

Sebelumnya, KPU RI melakukan uji publik perihal penataan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022, dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi," kata Idham di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Idham berujar bahwa saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting, mengenai aturan penataan dapil tersebut.

Kemudian, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil DPR dan DPRD

"Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh," tutur Idham.

Selain itu, Idham menuturkan, KPU menargetkan penetapan jumlah kursi dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

"Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir," tutur Idham.

"Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota," papar Idham.

Optimis pemilu 2024 berjalan lancar

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved