Gagal Ginjal Akut
Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal, Tergugat Kompak Tolak Gugatan Class Action Keluarga Korban
Hakim Ketua Yusuf Pranowo mempersilakan para tergugat menyampaikan tanggapannya secara berurutan di depan kuasa hukum penggugat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Hakim ketua kemudian menanyakan tanggapan tersebut hingga tergugat 10.
Setelah semuanya selesai ditanyai, Hakim Yusuf menegaskan akan mengambil waktu untuk bermusyawarah dan menjadwalkan putusan sela pada 21 Maret 2023 mendatang.
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19
Untuk informasi, sebelumnya sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui mereka menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI. (m40)
Fenomena Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Menkes Sebut Berbeda Kasus dengan yang Dulu |
![]() |
---|
11 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut Diduga Ada Keterlibatan BPOM, Polisi Jamin Tak Ada Intervensi |
![]() |
---|
Ratusan Anak Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut, Polisi Terus Bekerja: BPOM Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Selidiki Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polisi Periksa Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop |
![]() |
---|
Ada 326 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di 27 Provinsi Indonesia Sejak 2022 Hingga 5 Februari 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.