Gagal Ginjal Akut

Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal, Tergugat Kompak Tolak Gugatan Class Action Keluarga Korban

Hakim Ketua Yusuf Pranowo mempersilakan para tergugat menyampaikan tanggapannya secara berurutan di depan kuasa hukum penggugat. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Suasana sidang class action perkara gagal ginjal akut anak, agenda mendengar tanggapan tergugat di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2023). 

Hakim ketua kemudian menanyakan tanggapan tersebut hingga tergugat 10. 

Setelah semuanya selesai ditanyai, Hakim Yusuf menegaskan akan mengambil waktu untuk bermusyawarah dan menjadwalkan putusan sela pada 21 Maret 2023 mendatang. 

Baca juga: Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19

Untuk informasi, sebelumnya sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui mereka menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved