Pemilu 2024

Pemilu 2024 Berpotensi Kacau, Bawaslu DKI Jakarta Temukan Fakta Petugas Pantarlih tak Profesional

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengungkapkan petugas pantarlih banyak tak profesional.

warta kota/yolanda
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma, mengatakan banyak petugas pantarlih yang tak bertugas denagn profesional saat melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta melakukan Pengawasan Melekat (waskat) pada 30.683 TPS yang tersebar di enam wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta berfokus pada kesesuaian prosedur (legal).

"Yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU no. 7 Tahun 2022," ucap Rahma, Kamis (9/3/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 30.683 TPS wilayah Provinsi DKI Jakarta, diperoleh beberapa ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni:

1. Pantarlih tidak dapat menunjukan Salinan SK Pantarih.

2. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih.

3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.

4. Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK

Baca juga: KPU Kota Tangerang Tegur Petugas Pantarlih, Dianggap tak Serius Melakukan Coklit Pemilu 2024

5. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung.

6. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.

7. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih

Baca juga: Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Ramah pada Petugas Pantarlih untuk Sukseskan Pemilu 2024

8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK Melihat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, hal ini bisa terjadi karena adanya 7 masalah faktual, yakni sebagai berikut:

1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan
prosedur dalam pelaksanaan Coklit;

2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit;

3. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang mengnambat proses Coklit;

Petugas pantarlih melakukan proses coklit ke rumah warga yang ada di perumahan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Petugas pantarlih melakukan proses coklit ke rumah warga yang ada di perumahan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti)

4. Terdapat Pantarilih yang berhalangan melaksanakan Coklit ikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit;

5. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;

6. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS;

7. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga melakukan metode lainnya, yakni:

a) Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023;

b) Mendirikan Posko Kawal Hak pilih;

c) Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved